PPSHTPM alias PSHT abal-abal kembali bikin DAGELAN dengan siaran pers nya terkait berita putusan Mahkamah Agung “MA” Putusan PENOLAKAN Peninjauan Kembali (PK) ke 2 nomor: 237 PK/TUN/2022.
Seperti kita ketahui, sejak tahun 2017 PPSHTPM pimpinan Drs. R. Moerdjoko dan Issoebiantoro, SH selama 6 tahun selalu GAGAL menjatuhkan Pengurus PSHT dengan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi.
Upaya terkini adalah Drs. R. Moerdjoko dari tahun 2019 menggugat Badan Hukum PSHT sesuai SK Menkumham Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan Ketua Umum DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, SH. M.Sc.
Klik disini untuk baca kronologis gugatannya. Sampai 5x persidangan lho! Dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, PK 1, hingga PK 2 putuskan MA MENOLAK gugatan Drs. R. Moerdjoko. Maka, Badan Hukum PSHT sah dimata hukum NKRI.
Eh kubu PPSHTPM masih saja ngeyel dan bikin DAGELAN dengan siaran pers nya. Ini membuktikan:
1. Bahwa PPSHTPM anggap PENTING dan takut dengan Badan Hukum PSHT pimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi.
2. Bahwa PPSHTPM pikun, kepengurusan PSHT yang sah telah teruji secara hukum peradilan melalui putusan Kasasi : 1712 K/PDT/2020. Isi putusan mengakui keberadaan PARLUH 2016 dan kepengurusan PSHT.
3. Bahwa PPSHTPM berhalusinasi pemilihan ketua umum PSHT berdasarkan suara terbanyak. Padahal pemilihan ketua umum jadi HAK Keputusan Majelis Luhur yang bersifat rahasia. Kalau dikemudian hari sampai muncul angka maka itu kabar burung alias hoax.
4. Bahwa PPSHTPM adalah perkumpulan hasil KUDETA Kepengurusan PSHT Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi. PPSHTPM berisi pribadi-pribadi dengan banyak kepentingan, salah satunya kekuasaan dan politik.
5. Bahwa PSHT mempunyai legalitas hukum di NKRI, makanya PSHT masih tegak berdiri meski telah 6 tahun ini PPSHTPM berusaha menjatuhkannya.
Lupakan PPSHTPM dan tidak perlu lagi bergabung dan berdebat dengan mereka.
Siaran pers PPSHTPM sudah jelas mengakui PK 2 mereka di tolak, berarti putusan tertinggi saat ini adalah PK 2! Titik nggak pakai koma.
Jika PPSHTPM berdalih punya putusan PK 155, ya silakan saja jika merasa putusan tersebut sebagai legalitas kekuatan PPSHTPM, namun sangat jelas :
1. PK 155 tersebut bersumber dari 14 badan hukum yang menyerupai ORGANISASI PSHT sehingga Mas Taufiq selaku ketum terpilih menggugat di PTUN JAKARTA karena terbitnya 14 badan hukum tersebut menggangu organisasi PSHT.
2. Terbitnya putusan PK 68 telah mengadili kembali dan memeriksa perkara gugatan Drs. R. Moerdjoko, atas terbitnya badan hukum PSHT Mas Taufiq selaku ketua umum sah secara hukum yang mana ada putusan perkara perdata Mahkamah Agung Nomor 1712, dan SK Majelis luhur PEMBERHENTIAN Drs. R. Moerdjoko sebagai pengurus harian.
3. Jadi sangat jelas Drs. R. Moerdjoko telah di PECAT LEBIH DAHULU, berdasarkan AD ART 2016 sebagai aturan organisasi yang baku.
4. Sebagai mana Undang Undang Ormas no. 17 tahun 2013 pasal 31. PENGURUS YANG BERHENTI DAN ATAU DIBERHENTIKAN TIDAK DAPAT MEMBENTUNTUK KEPENGURUSAN DAN ATAU ORMAS YANG SAMA.
5. Sangat jelas Drs. R. Moerdjoko adalah orang yang melanggar hukum.
Gitu ya lur, nggak usah panjang-panjang tulisan ini, biar nggak bosen bacanya. Intinya Badan Hukum PSHT Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan Ketua Umum DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, SH. M.Sc. masihlah SAH di NKRI.
Selamat berkarya dengan PSHT!
Tinggalkan Balasan