
Ketua Cabang PSHT Kabupaten Sampang, Kaangmas Hanafi (Kiri) didampingi Ketua I PSHT Cabang Sampang, Kangmas Eko (kanan), (Sumber: Shterate, 2025)
Sampang – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sampang secara tegas mendesak Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, untuk segera melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 68 Tahun 2022 dan putusan PTUN Jakarta No. 217 Tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut secara sah menetapkan Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, SH., MSc sebagai Ketua Umum PSHT yang berhak atas legalitas organisasi.
Ketua PSHT Cabang Sampang, Hanafi, menyatakan bahwa konflik internal yang berkepanjangan telah mengganggu stabilitas organisasi dan berdampak pada prestasi pencak silat nasional. “Kami menyerukan penegakan hukum dan keadilan. Demi masa depan PSHT dan martabat pencak silat Indonesia, putusan pengadilan harus segera dilaksanakan,” tegasnya.
PSHT Cabang Sampang bersama para ketua cabang se-Jawa Timur menyatakan kesiapan mendukung langkah hukum dan administrasi yang diperlukan untuk mendapatkan pengakuan resmi atas kepengurusan yang sah.

Follow




Tinggalkan Balasan