Mahkamah Agung Bersama PSHT

Sejak tahun 1951, Persaudaraan Setia Hati Terate disingkat PSHT, punya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disingkat AD/ART, sebagai syarat sah adanya sebuah organisasi. Secara hukum dituangkan dalam akta otentik dihadapan notaris sebagai Pejabat Umum yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PSHT adalah salah satu organisasi pendiri Ikatan Pencak Silat Indonesia disingkat IPSI pada 18 Mei 1948 di Surakarta, Jawa Tengah. Seluruh jajaran IPSI dan Komite Olah Raga Nasional (KONI) Republik Indonesia telah mengakui keberadaan organisasi PSHT. Baca surat dukungan dari PB IPSI.

* Organisasi Lain Yang Mencomot nama PSHT

Ada beberapa oknum warga PSHT punya ambisi tertentu, sehingga menciptakan organisasi lain dan mendaftarkannya sebagai badan hukum lewat Kementrian Hukum dan HAM RI. Kesalahan fatal nya adalah menggunakan nama PSHT.

Organisasi yang akhirnya ILEGAL dihadapan hukum NKRI itu adalah:

Nama : Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate atau disingkat PPSHT
Pendiri : Bagus Rizki Dinarwan
Berdiri : Tahun 2016
Bentuk/Jenis : Organisasi PerkumpulaN
Badan Hukum : Perkumpulan
Ketua Umum : Drs. Moerdjoko HW
Kepengurusan : Hasil Parluh 2017

Nama : Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun atau disingkat PPSHT PM
Pendiri : Bagus Rizki Dinarwan
Berdiri : Tahun 2017
Bentuk/Jenis : Organisasi PerkumpulaN
Badan Hukum : Perkumpulan
Ketua Umum : Drs. Moerdjoko HW
Kepengurusan : Hasil Parluh 2017

Sedangkan PSHT yang LEGAL dihadapan hukum NKRI adalah:

Nama : PersaudaraaN Setia Hati Terate atau disingkat PSHT
Pendiri : Ki Hadjar Hardjo Oetomo
Berdiri : Tahun 1922
Bentuk/Jenis : Organisasi PersaudaraaN
Badan Hukum : Ormas sesuai UU no. 17 th 2013 & Yayasan SH Terate
Ketua Umum : Dr. Ir. M Taufiq SH. Msc.
Kepengurusan : Hasil Parluh 2016

* PSHT Menggugat Kementrian Hukum dan HAM RI

Awalnya organisasi bentukan saudara Bagus Rizki Dinarwan berhasil disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI. Namun pengurus PSHT merasa harus berjuang bersihkan kemurnian nama PSHT dari embel-embel ambisius segelintir kelompok.

Akhirnya secara hukum, PSHT menggugat Kementrian Hukum dan HAM RI karena tidak cermat dan melanggar peraturan perundang-undangan. Peradilan terlaksana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan diperkuat oleh keputusan peradilan dari Mahkamah Agung RI.

Majelis Hakim memerintahkan Menteri Hukum dan HAM RI membatalkan dan mencabut belasan SK Badan Hukum Perkumpulan yang menggunakan nama dan atribut PSHT.

Berikut halaman website amar putusan dari Mahkamah Agung yang mengikat secara hukum. Atau dokumen keputusan lengkap bisa didownload disini. (file PDF).

* Kesimpulan:

PSHT tidak sama dengan PPSHT ataupun PPSHT PM. Secara kepengurusan, Mas Taufiq tidak sama dengan Mas Moerdjoko. Bahkan tidak ada hirarki dengan Mas Bagus Rizki Dinarwan.

PSHT, PPSHT, dan PPSHT PM beda nama, beda pendiri, beda tahun berdiri, beda jenis, beda badan hukum, beda ketua umum, beda kepengurusan dan beda STATUS HUKUM dimata NKRI.

Sejak Mahkamah Agung perintahkan Kementrian Hukum dan HAM RI untuk mencabut SK badan hukum yang gunakan nama dan atribut PSHT, maka STATUS HUKUM PPSHT dan PPSHTPM adalah ILEGAL!

Sekali lagi, kepengurusan PPSHT dan PPSHT PM yang diketuai saudara Drs. Moerdjoko HW adalah ILEGAL!

Maka, warga yang dulunya ikut latihan PSHT, disahkan jadi warga PSHT, kemudian sekarang mengikuti PPSHT dan PPSHT PM, apakah sampai sekarang masih tetap PSHT? Mari kita nyawiji di PSHT 🙂

Yuk bagikan!

About SH Terate

Shterate.com, Portal jurnalisme warga Persaudaraan Setia Hati Terate. Berkabar tentang ajaran dan kegiatan yang berbudi luhur.