PSHT se Provinsi Bali laksanakan tasyakuran dan pengesahan warga baru 2019 pada Sabtu, 7 September 2019 di Gedung Budaya Lotring, Kuta – Bali. Acara berlangsung lancar selesai sampai akhir. Namun ada kerugian imateril akibat ulah 300 an orang masa atas namakan Punjer Madiun yang dimotori oleh Mas Sigit dan Mas Adam.
Beberapa pengurus dari PSHT Bali kena rugi waktu dan konsentrasi karena harus menangkal upaya persekusi (perlakuan buruk) dari masa pihak Mas Sigit dan Mas Adam. Masa tersebut datang tanpa diundang! Dengan datang berbanyak, tanpa diundang, memaksa kehendaknya, itu sudah berikan perlakuan buruk terhadap PSHT Bali.
Kisaran pukul 22.00 WITA, masa Punjer Madiun menyemut di luar gedung Lotring atas ajakan dari Mas Sigit yang audio himbauannya tersebar melalui grup WhatsApp. Ada pihak mereka yang berkaos PAMTER memaksa ingin masuk gedung. Namun panitia PSHT Bali mencegah.
Sementara di pinggir jalan luar gedung Lotring, tampak pihak PSHT Bali yang diwakili oleh Mas Derajad, Mas Hendra, Mas Edi dan Mas Sadar tampak berjaga-jaga hingga akhirnya Mas Sigit dan Mas Adam datang menghadap perwakilan PSHT Bali.
* Berupaya Amankan Hak Cipta Versi Punjer Madiun
Mas Adam dan Mas Sigit mengatakan kedatangannya bersama rombongan masa untuk melaksanakan perintah Punjer Madiun amankan hak cipta PSHT. Tampak kedua belah pihak antara Mas Sigit, Mas Adam dan pihak PSHT Bali mengeluarkan dokumen hak cipta.
“Kami PSHT punya 8 hak cipta dan paten atas nama organisasi PSHT yang didaftarkan oleh Almarhum Mas Tarmadji pada tahun 2006,” bilang Mas Derajad selaku Ketua Perwakilan Pusat PSHT Bali kepada Mas Adam dan Mas Sigit.
Mas Hendra menambahkan, “Jika Anda kalian semua terus memaksa, ini sudah upaya persekusi dan bisa kami pidanakan! Kalau ngga terima, ayo kita ke kepolisian.”
Masing-masing punya versi hak cipta. Namun PSHT Bali punya argumen bahwa upaya mengamankan hak cipta bukanlah urusan warga sipil. Harusnya menjadi urusan aparat negara, utamanya polisi. PSHT Bali memaksa mereka ajak ke Kepolisian Sektor Kuta.
Maka perwakilan PSHT Bali dan perwakilan Punjer Madiun sepakat mendatangi Kanit Intel di Polsek Kuta – Bali. PSHT Bali ingin ada mediasi dari pihak kepolisian agar mendapatkan solusi.
* PSHT Bali Paksa Mundur Punjer Madiun
PSHT Bali memutar audio telpon WhatsApp yang berisi ajakan Mas Sigit kepada masa Punjer Madiun untuk datang ke Gedung Budaya Lotring. Audio itu diputar didepan Kanit Intel dan para pihak.
Sudah jelas isinya adalah ajakan namun Mas Sigit bilang di depan Kanit Intel dan para pihak, kedatangannya adalah untuk meredam aspirasi masa Punjer Madiun agar tidak anarkhis.
PSHT Bali mempunyai argumentasi disertai bukti yang ditunjukkan ke Kanit Intel dan para pihak yaitu hak cipta, putusan Mahkamah Agung yang kalahkan organisasi Punjer Madiun, AD/ART 2016 dan Surat Dukungan dari PB IPSI yang terangkan organisasi Punjer Madiun adalah ilegal.
PSHT Bali meminta masa dari Punjer Madiun untuk segera pulang meninggalkan Gedung Lotring untuk menciptakan semangat AJEG Bali (ketegakan, ketetapan, dan keteraturan Bali). Mas Adam dan Mas Sigit harus perintahkan masa itu untuk pulang. Punjer Madiun akhirnya sepakat dan menginginkan adanya pembicaraan lanjutan setelah acara pengesahan. PSHT Bali setujui. Akhirnya para pihak sepakat berjabat tangan dan melanjutkan agenda nya masing-masing.
Mas Adam dan Mas Sigit melakukan orasi didepan Gedung Lotring perintahkan masa Punjer Madiun untuk pulang ke rumah masing-masing. Ajakan itu ditanggapi dengan kata, “huuuuuuu” dari masa Punjer Madiun sendiri.
* Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Menurut Undang-Undang
UU. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjelaskan secara detail tentang penyelesaian sengketa hak cipta.
Termaktub di Pasal 95
(1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
(2) Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga.
(3) Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
(4) Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Yang memiliki kewenangan adalah pengadilan NIAGA dan sita terhadap barang dan kerugian dibuktikan dulu melalui proses pengadilan. Bukanlah perorangan/kelompok yang melucuti dan mengamankan bergaya premanisme yang menarik barang seanaknya.
Maka mengacu pada UU tentang hak cipta, Punjer Madiun tidak punya hak melucuti atau sita. Jika ada upaya tersebut, hal itu adalah tindakan persekusi. Harap mengumpulkan bukti video dan foto agar perbuatan ilegal tersebut bisa dilaporkan ke kepolisian.
Semoga PSHT tetap kompak rukun dan setiap warganya mampu menjadi manusia yang berbudi luhur tahu benar dan salah.
Salam persaudaraan,
Ki Narto
Warga Mojokerto 2008
Putrane mas untung Mojokerto
Punjer….punjer….gak paham2 masalah aturan