SAMPANG, shterate.com – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sampang mengajak seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dalam satu wadah yang sah dan diakui oleh negara.
Seruan ini disampaikan Ketua Cabang PSHT Kabupaten Sampang, Hanafi, usai menyerahkan berkas pembaruan legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Kamis (31/7/2025).
Penyerahan legalitas tersebut mencakup dokumen resmi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 yang mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.
“SK ini adalah momentum penting untuk menyatukan kembali keluarga besar PSHT di Sampang. Kami ingin seluruh warga PSHT kembali rukun dan bersatu di bawah naungan organisasi yang memiliki legalitas resmi dari negara,” ujar Hanafi yang akrab disapa Mas Anaf.
Tegaskan Status Hukum dan Hindari Dualisme
Mas Anaf menjelaskan, pembaruan dokumen dilakukan sebagai bagian dari komitmen PSHT Cabang Sampang dalam menjaga legalitas organisasi serta menghindari dualisme kepengurusan yang sempat mencuat.
Ia menegaskan bahwa PSHT Cabang Sampang telah terdaftar di Bakesbangpol sejak 2020. Namun, karena dinamika di tingkat pusat, perlu adanya pembaruan legalitas agar kepengurusan di daerah tidak diragukan.
“Dengan turunnya SK dari Kemenkumham RI ini, masyarakat tidak perlu bingung lagi. Kepengurusan PSHT yang sah adalah yang di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq. Ini menjadi bentuk ketaatan kami terhadap hukum dan sistem administrasi negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mas Anaf meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan PSHT namun tidak berada dalam naungan kepengurusan resmi.
“Jika ada kegiatan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan PSHT namun tidak bernaung di bawah kepengurusan kami, itu murni ilegal dan harus dibubarkan demi menjaga ketertiban organisasi,” tegasnya.
Bakesbangpol Dukung Langkah PSHT Sampang
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sampang, Anang Djoenaidi, melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Bambang, mengapresiasi langkah pengurus PSHT yang aktif memperbarui dokumen legalitas dan taat prosedur hukum.
“Kami menerima silaturahmi dari pengurus PSHT. Mereka datang untuk menyerahkan dokumen pembaruan legalitas organisasi dan data administratif yang lengkap,” kata Bambang.
Menurut Bambang, pemerintah hanya mengakui organisasi yang memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti sah suatu kepengurusan.
“Negara kita adalah negara hukum. Organisasi yang tidak memenuhi syarat legal formal tidak akan kami proses. Ini penting untuk menjaga ketertiban administratif dan menghindari konflik antarorganisasi,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, PSHT Cabang Sampang berharap dapat memperkuat konsolidasi internal dan mengajak seluruh anggota kembali satu barisan demi menjaga marwah organisasi dan persaudaraan sejati.

Follow




Tinggalkan Balasan