PK 155 “Dagelan Hukum” di Kelompok Pecinta Kabar Burung Punjer Madiun

Kelompok Punjer Madiun masih saja ngeyel dan bikin DAGELAN. Ini membuktikan:

1. Bahwa Punjer Madiun anggap PENTING dan takut dengan Badan Hukum PSHT pimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi.
2. Bahwa Punjer Madiun pikun, kepengurusan PSHT yang sah telah teruji secara hukum peradilan melalui putusan Kasasi : 1712 K/PDT/2020. Isi putusan mengakui keberadaan PARLUH 2016 dan kepengurusan PSHT.
3. Bahwa Punjer Madiun berhalusinasi pemilihan ketua umum PSHT berdasarkan suara terbanyak. Padahal pemilihan ketua umum jadi HAK Keputusan Majelis Luhur yang bersifat rahasia. Kalau dikemudian hari sampai muncul angka maka itu kabar burung alias hoax.
4. Bahwa Punjer Madiun adalah perkumpulan hasil KUDETA Kepengurusan PSHT Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi. Punjer Madiun berisi pribadi-pribadi dengan banyak kepentingan, yaitu penting harta, status sosial, kekuasaan dan politik.
5. Bahwa PSHT mempunyai legalitas hukum di NKRI, makanya PSHT masih tegak berdiri meski telah 10 tahun ini Punjer Madiun berusaha menjatuhkannya.

Ingat ini lur: Putusan Peninjauan Kembali MA RI nomor 68 PK/TUN/2022 tanggal 7 April 2022 diuji kembali keabsahannya melalui Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022 tanggal 16 November 2023 dengan putusan :

“Menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua 1. Drs. R. MOERDJOKO HW, 2. Ir. TONO SUHARYYANTO”

Punjer Madiun sudah jelas mengakui PK 2 mereka di tolak, berarti putusan tertinggi saat ini adalah PK 2!

PK 155 "Dagelan Hukum"

Jika Punjer Madiun berdalih punya putusan PK 155, ya silakan saja jika merasa putusan tersebut sebagai legalitas kekuatan baru Punjer Madiun, namun sangat jelas :

1. PK 155 tersebut bersumber dari 14 badan hukum yang menyerupai ORGANISASI PSHT sehingga Mas Taufiq selaku ketum terpilih menggugat di PTUN JAKARTA karena terbitnya 14 badan hukum tersebut menggangu organisasi PSHT.
2. Terbitnya putusan PK 68 telah mengadili kembali dan memeriksa perkara gugatan Drs. R. Moerdjoko, atas terbitnya badan hukum PSHT Mas Taufiq selaku ketua umum sah secara hukum yang mana ada putusan perkara perdata Mahkamah Agung Nomor 1712, dan SK Majelis luhur PEMBERHENTIAN Drs. R. Moerdjoko sebagai pengurus harian.
3. Jadi sangat jelas Drs. R. Moerdjoko telah di PECAT LEBIH DAHULU, berdasarkan AD ART 2016 sebagai aturan organisasi yang baku.
4. Sebagai mana Undang Undang Ormas no. 17 tahun 2013 pasal 31. PENGURUS YANG BERHENTI DAN ATAU DIBERHENTIKAN TIDAK DAPAT MEMBENTUNTUK KEPENGURUSAN DAN ATAU ORMAS YANG SAMA.
5. Sangat jelas Drs. R. Moerdjoko adalah orang yang melanggar hukum.

Gitu ya lur, intinya Badan Hukum PSHT dan pengakuan PB IPSI dengan Ketua Umum DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, SH. M.Sc. masihlah SAH di NKRI.

Ingatlah mereka bukan PSHT tapi kelompok ilegal Punjer Madiun alias JJ Jongose moerdJoko!
Selamat berkarya dengan PSHT!

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026