Moralitas Mas Issoebiantoro dkk Dimana? Sebagai Majelis Luhur [Bagian 2 – Selesai]

Surat Pernyataan Suara Issoebiantoro

Berdasarkan dokumen “Surat Pernyataan” tertanggal 11 Maret 2017 yang ditandatangani oleh empat anggota Majelis Luhur (H. Issoebiantoro, Gunawan, Ir. F.X. Sentot Sutikno, dan H. Djunaidi Suprajitno), mereka beralasan karena beban moral kepada Tuhan dan ajaran Budi Luhur, mereka menuliskan rincian dukungan suara (Moerdjoko 108 suara, Arief Surjono 38 suara, M. Taufik 8 suara) dan menyatakan proses pemilihan Ketua Umum 2016 tidak sesuai AD/ART.

Jika kita bedah dokumen ini dari tiga perspektif (AD/ART 2016, Etika Moral, dan Syariat Islam), maka akan terlihat paradoks yang cukup besar antara niat yang diklaim dalam surat dengan dampak dan pelanggaran sistemik yang ditimbulkannya.

Berikut adalah analisisnya:

1. Tinjauan Berdasarkan AD/ART PSHT 2016 (Konstitusi Organisasi)

Dalam surat tersebut, keempat anggota Majelis Luhur mengklaim bahwa proses Parapatan Luhur 2016 “tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART”. Namun, secara hukum organisasi, tindakan mengeluarkan surat ini justru memunculkan pelanggaran konstitusi itu sendiri:

a. Sistem Formatur, Bukan Voting: Berdasarkan aturan Parapatan Luhur 2016, pemilihan Ketua Umum menggunakan sistem formatur yang kewenangannya mutlak berada di tangan Majelis Luhur, bukan sistem voting langsung suara terbanyak (one branch one vote). Mempublikasikan “jumlah dukungan suara” sebagai dalih kebenaran adalah bentuk penyesatan logika organisasi, karena angka tersebut hanya sebatas usulan/aspirasi, bukan penentu akhir secara konstitusi.

b. Waktu Pengeluaran (Kedaluwarsa): Surat ini dikeluarkan pada 11 Maret 2017, tepat satu tahun setelah Parapatan Luhur (9-12 Maret 2016) ditutup dan disahkan. Secara asas hukum dan administrasi organisasi mana pun, membatalkan hasil musyawarah tertinggi satu tahun setelahnya di luar forum resmi (hanya lewat secarik surat pernyataan) adalah tindakan inkonstitusional (tidak sah).

2. Tinjauan Berdasarkan Etika Moral dan Budi Luhur PSHT

Surat tersebut menggunakan alasan “Ajaran Budi Pekerti Luhur… yang mengutamakan Kejujuran, Kesederhanaan, Ketulusan” sebagai pembenaran tindakan mereka.

a. Kolektif Kolegial yang Dilanggar: Majelis Luhur adalah lembaga tertinggi. Etika kelembagaan menuntut asas kolektif kolegial. Jika ketua dewan/majelis sudah mengetuk palu keputusan (dalam hal ini disahkan oleh Kangmas Wiyono selaku Ketua Majelis Luhur saat itu), seluruh anggota wajib menjunjung tinggi keputusan tersebut.

b. Gagal Menerapkan Legowo: “Kejujuran” yang diklaim dalam surat ini justru menabrak etika luhur PSHT yang lain, yaitu Legowo (menerima kenyataan dengan lapang dada) dan Rukun (menjaga persatuan). Membawa ego ketidakpuasan internal dapur Majelis Luhur ke ruang publik dengan membongkar suara adalah tindakan yang mengorbankan persaudaraan jutaan warga demi membenarkan pihak tertentu.

3. Tinjauan Berdasarkan Syariat Islam

Surat ini diawali dengan kalimat “Beban Moral dan perasaan bersalah terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Namun, secara syariat dan fikih berorganisasi, tindakan ini sangat problematik:

a. Mengkhianati Amanah Majelis: Nabi Muhammad SAW bersabda, “Al-Majaalisu bil-Amaanah” (Majelis-majelis/pertemuan itu harus dijaga amanahnya/rahasianya). Ruang sidang Majelis Luhur adalah ruang tertutup yang rahasianya wajib dijaga. Membocorkan dinamika perdebatan dan jumlah suara di dalamnya adalah bentuk pelanggaran amanah (khianat) terhadap majelis itu sendiri.

b. Melanggar Janji/Akad (Naqdzul ‘Ahd): Ketika Majelis Luhur sudah menyepakati hasil pada Maret 2016, itu adalah akad yang mengikat. Dalam Islam, membatalkan sepihak akad yang telah disepakati sah tanpa alasan syar’i yang membatalkannya adalah perbuatan yang dilarang.

c. Membuka Pintu Fitnah Besar: Islam sangat melarang tindakan yang mengarah pada iftiraq (perpecahan) umat. Surat pernyataan inilah yang secara faktual menjadi “bensin” utama yang memicu kemarahan akar rumput, fitnah, saling hujat antar saudara, hingga pecahnya PSHT menjadi dua kubu yang saling menggugat di pengadilan.

Kesimpulannya:
Meskipun para penandatangan surat ini membungkus narasi mereka dengan diksi “demi Tuhan, kejujuran, dan keikhlasan”, secara esensi konstitusi (AD/ART), etika kepemimpinan, dan syariat Islam, tindakan tersebut justru merupakan blunder etika yang parah. Mereka mengorbankan marwah Majelis Luhur dan kerukunan jutaan warga PSHT hanya untuk mempersoalkan hitung-hitungan suara yang secara konstitusi (sistem formatur) sebenarnya tidak mutlak menentukan.

Status Surat Pernyataan Jumlah Suara terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1712 K/Pdt/2020

Korelasi antara Surat Pernyataan tertanggal 11 Maret 2017 dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1712 K/Pdt/2020 adalah korelasi sebab-akibat (pemicu sengketa) dan penyelesaian hukumnya di mata negara.

Secara garis besar, surat pernyataan tersebut adalah “amunisi” yang digunakan untuk menggugat keabsahan Parapatan Luhur (Parluh) 2016, namun Putusan 1712 K/Pdt/2020 adalah palu godam hukum yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Berikut adalah rincian korelasinya berdasarkan fakta hukum dan perjalanan perkaranya:

1. Surat Pernyataan sebagai “Akar” Narasi Gugatan

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Mas Issoebiantoro dkk pada 11 Maret 2017 berisi pengakuan pembocoran jumlah suara dukungan cabang (di mana Moerdjoko diklaim mendapat 108 suara, dan M. Taufik 8 suara). Pihak penandatangan menyatakan bahwa penetapan M. Taufik tidak sesuai dengan AD/ART. Surat inilah yang kemudian dijadikan landasan argumentasi utama (dalil) bagi pihak yang menolak hasil Parluh 2016. Berbekal narasi dalam surat ini, sebanyak 9 Ketua Cabang PSHT mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Madiun untuk membatalkan kepengurusan hasil Parluh 2016.

2. Perjalanan Sengketa menuju Putusan 1712 K/Pdt/2020

Gugatan yang diajukan oleh 9 cabang tersebut dicatat dengan Nomor Perkara 24/Pdt.G/2017/PN.Mad. Pihak yang digugat adalah Majelis Luhur (Ir. RB Wiyono dkk) dan Dr. M. Taufiq selaku Ketua Umum terpilih. Dalam petitum (tuntutannya), para penggugat meminta agar pengadilan membekukan pengurus pusat dan menyatakan bahwa seluruh hasil Parapatan Luhur pada 10-12 Maret 2016 batal demi hukum karena diklaim tidak sesuai AD/ART. Sengketa ini berlanjut dari PN Madiun, naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya (Putusan Nomor 705/PDT/2018/PT.SBY), hingga akhirnya sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

3. Gugurnya Narasi Surat Pernyataan di Mahkamah Agung

Meskipun para penggugat menggunakan dalil yang sejalan dengan “surat pernyataan” oknum Majelis Luhur tersebut, pengadilan ternyata berpandangan lain. Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 1712 K/Pdt/2020 memperkuat putusan pengadilan tingkat bawahnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat terkait tidak sahnya Parluh 2016 adalah gugatan yang kabur (obscuur libel) sehingga gugatan tersebut Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard / NO). Mahkamah Agung pada pokoknya menolak permohonan kasasi yang berusaha membatalkan hasil Parluh 2016 tersebut.

Kesimpulan

Korelasi kedudukan keduanya sangat jelas: Surat Pernyataan 11 Maret 2017 gagal meruntuhkan legalitas hukum Parapatan Luhur 2016.

Logika “hitung-hitungan voting” yang dipaksakan melalui surat pernyataan tersebut tidak dianggap memiliki kekuatan hukum oleh Mahkamah Agung untuk membatalkan sistem formatur Majelis Luhur yang sah. Putusan 1712 K/Pdt/2020 menjadi bukti otentik bahwa di mata hukum perdata (hukum negara), kepengurusan Dr. Ir. Muhammad Taufiq yang dihasilkan dari Parluh 2016 tetap berdiri dan tidak berhasil dibatalkan oleh pihak penggugat.

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026