[MANGRO TINGAL BAG 3] Selewengkan Larangan Mangro Tingal Untuk Berkuasa

Saat ini wasiat larangan “Mangro Tingal” telah direduksi, dari konsep moral-spiritual menjadi instrumen represif/penindasan untuk mengekang daya kritis dan produktivitas warga di akar rumput. Hal tersebut kontradiktif dengan spirit para leluhur SH Terate.

Terbukti adanya doktrin penyalahgunaan “Tidak Mangro Tingal” dari saudara PSHT kubu kudeta pimpinan Mas Moerdjoko dan Mas Issoebiantoro, melalui surat pernyataan calon warga baru tingkat 1 sebagai berikut:

Surat Mangro tingal

Pencantuman klausul “Tidak mangro tingal” dalam surat pernyataan resmi warga baru (Poin 6) membuktikan bahwa pemahaman kubu tersebut terhadap ajaran Setia Hati sangat sempit, subjektif, dan bermuatan motif kekuasaan (gatekeeping doktriner).

1. Degradasi Ajaran: Dari Laku Batin Menjadi Alat Pembungkam

Secara filosofis, mangro tingal adalah perkara kemurnian hati dan kejujuran nurani—tidak berkhianat pada sumpah dan wasiat, tidak memecah belah persaudaraan, dan tidak mengkhianati organisasi demi hawa nafsu.

Namun pada poin 6 tersebut, maknanya dikerdilkan secara subjektif menjadi larangan mempelajari wawasan lain. Diksi ini sengaja dirancang lentur (pasal karet) agar elite kubu kudeta dapat dengan mudah mencap siapa saja yang kritis, yang gemar membaca fakta hukum, atau yang bergaul dengan trah Setia Hati lain sebagai “pelanggar sumpah”.

2. Ketakutan Akut terhadap Fakta Sejarah Trah Setia Hati

Ketua Umum PSHT Mas Taufiq bilang, “Dik, kalau saya dekat dengan saudara-saudara kita dari beragam aliran pencak silat, itu benar. Lha wong semua aliran yang ada nama Setia Hati (SH) seperti SH Winongo, SH Rembulan, SH Panti dan lain sebagainya itu asal ilmunya ya dari Eyang Surodiwiryo kok. Mereka itu saudara kita walaupun cuma beda nama saja.

Nah, kekhawatiran kubu Kudeta jika loyalisnya berinteraksi dengan saudara-saudara Rumpun Trah Setia Hati, (seperti silaturahmi Trah SH yang didukung Mas Taufiq) berpangkal pada ketakutan terbongkarnya doktrin sepihak:

a. Fakta Sanad Keilmuan: Jika warga membuka diri bersilaturahmi ke trah SH lainnya (SH Panti, dll.), warga akan paham bahwa ajaran Setia Hati sejatinya inklusif, mengedepankan keluhuran budi, dan tidak pernah mengajarkan arogansi klaim kepemilikan tunggal.

b. Runtuhnya Mitos Monopoli: Isolasi ini dibuat agar warga binaan mereka tetap berada dalam tempurung informasi tertutup, sehingga narasi bahwa “hanya kelompok mereka yang paling murni” tidak tertandingi oleh data sejarah yang sebenarnya.

3. Kontradiksi Total dengan DNA dan Produktivitas Para Sesepuh SH Terate

Sikap melarang warga belajar atau bersentuhan dengan khazanah beladiri/keilmuan lain (bahkan dipertegas pada poin 10 dengan larangan berlatih beladiri apa pun selama 2 tahun) sangat bertolak belakang dengan sejarah lahirnya SH Terate dan laku sesepuhnya.

a. Ki Ageng Soerodiwirjo menciptakan gerak langkah SH justru dari hasil ngangsu kawruh berkelana menyerap puluhan aliran silat Nusantara.

b. Ki Hadjar Hardjo Oetomo mendirikan SH Terate dengan jiwa pembebasan dan keterbukaan, bukan dengan mentalitas curiga dan memenjarakan daya nalar murid-muridnya.

c. Mas Irsyad mengadopsi gerakan senam fisik Jepang (Radio Taiso) serta teknik tangkisan, kuncian, dan bantingan beladiri Jepang (Judo/Jujitsu) ke dalam Senam Dasar dan beladiri praktis PSHT.

4. Ironi Puncak: Memproyeksikan Kesalahan Sendiri (Psychological Projection)

Poin 6 mengklaim larangan belajar aliran lain dan larangan bertindak “tidak sejalan dengan wasiat dan ajaran PSHT”. Maka pertanyaannya:

a. Siapa yang mengabaikan wasiat Alm. Mas Tarmadji untuk “mengumpulkan balung pisah”?

b. Siapa yang menolak surat ajakan guyub rukun resmi dari Mas Taufiq?

c. Siapa yang membuat kepengurusan tandingan dan mendaftarkan badan hukum baru di luar garis peradilan yang sah?

d. Eyang Suro, Eyang Hardjo, Mas Irsyad masuk kategori Mangro Tingal dong?

Kubu Kudeta menggunakan doktrin mangro tingal kepada para calon warga baru semata-mata untuk menutupi fakta bahwa tindakan mereka sendirilah yang telah menduakan sumpah organisasi.

Surat pernyataan tersebut bukan cerminan keteguhan ajaran budi luhur, melainkan dokumen proteksionisme politik organisasi. Pendekar sejati tidak takut warganya berilmu luas atau bersilaturahmi ke saudara serumpun, karena kebenaran ajaran Setia Hati tidak akan pernah luntur hanya karena seorang warga membaca dan bergaul dengan saudaranya sendiri.

[Bersambung ke Bagian 4] Baca Bagian 2

Yuk bagikan!

About admin

Hendra W Saputro, tinggal di Denpasar - Bali. Pengesahan 1993 di PSHT Cabang Mojokerto. [Blog] https://www.hendra.ws [IG] hendraws