AD/ART Landasan Legalitas Organisasi PSHT, Bukanlah Hak Merek Kelas 41

Menurut UU Ormas no. 17 th 2013, Negara Indonesia mensyaratkan berdirinya organisasi harus punya : “Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART.”

Syarat wajib itu tertuang di Pasal 12 poin 1a dan di Pasal 16 poin 2a. Sumber: https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2013_17.pdf

Akta Notaris PSHT

Maka organisasi PSHT sah diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan:

1. PSHT telah memiliki AD/ART sejak tahun 1951 hingga yg terakhir AD/ART hasil parluh 2021 dengan Ketua Umum Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq SH Msc ternotariatkan resmi.

2. AD/ART PSHT mengatur dan mencantumkan Hak Cipta Lambang, Logo, Senam Jurus, Baju Sakral, Hak Merek Dagang & Merk Jasa.

3. Kekuatan hukum organisasi PSHT dari Mahkamah Agung (MA) putusan 1712 K/PDT/2020 yang memutuskan: “Hasil Parapatan Luhur (PARLUH) PSHT 2016 yang meliputi AD/ART, Majelis Luhur, dan penetapan Ketua Umum PSHT 2016 – 2021 adalah SAH.” Mahkamah Agung menyatakan SAH menurut hukum bahwa PARLUH PSHT hanya diadakan setiap 5 tahun sekali. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb3614255d460a83eb313633363131.html

4. Maka Parapatan Luhur selain 5 tahun sekali itu TIDAK SAH menurut AD/ART PSHT dan Mahkamah Agung.

5. Putusan MA terkait Hak Merek maupun Badan Hukum TIDAK SERTA MERTA mendelegitimasi legalitas PSHT yang sudah di notariatkan. Ingat ada putusan MA 1712 K/PDT/2020 yang berkekuatan hukum tetap.

Jadi Legalitas Organisasi bukanlah berdasar Hak Merek atau Hak Cipta!
BUKAN lah berdasar atas bangunan fisik sebuah PADEPOKAN.
BUKAN lah berdasar putusan MA terkait Hak Merek dan Badan Hukum.
HAK MEREK Kelas 41 kekuatannya dibawah AD/ART PSHT.
HAK MEREK Kelas 41 mengatur perdagangan jasa sedangkan PSHT tidak berdagang!

Sekali lagi, Landasan sah nya Organisasi menurut NKRI adalah:

a. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
b. Adanya Program kerja;
c. Adanya susunan pengurus;

Apabila ada penggugatan disertai pengerahan masa atasnamakan Hak Merek kelas tertentu, para pengurus PSHT dihimbau untuk:

1. Berani menyatakan hal itu salah menurut aturan NKRI.
2. Dokumentasikan foto dan video atas aksi premanisme tersebut.
3. Melaporkan ke Polisi.
4. Menghubungi Biro Hukum PSHT.

Mari saudaraku semua seluruh insan warga PSHT jangan terjebak kepada provokasi-provokasi semu yg terus digaungkan oleh kelompok-kelompok yang ingin merusak nilai-nilai ajaran dan persaudaraan kita.

Warga PSHT sejati tidak akan pernah keluar dari organisasi PSHT dengan mendirikan organisasi baru tapi masih mengaku-aku dan terus berusaha menguasai aset-aset PSHT.

Mari bersama jaga harmonisasi dengan kembali kepada PSHT yang bersatu dalam bingkai persaudaraan yang kekal dan abadi.

Jadilah warga PSHT yg bermartabat dan elegan serta berani mengatakan TIDAK kepada ajakan-ajakan yang menciderai ajaran Budi Luhur dan Kasih Sayang.

Semoga Allah SWT menolong dan melindungi kita semua Aamiin YRA. (Humas PSHT)

Catatan:
Pernyataan dalam tulisan ini berlandaskan rapat Pengurus Pusat PSHT Biro Humas dan Biro Hukum serta Ketua Umum PSHT yang terselenggara secara daring pada Kamis, 23 Desember 2021.

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026