Bisakah Mas Bagus Rebut Badan Hukum PSHT? (Sebuah Analisa & Prediksi)

Bagus Rizki Dinarwan

Mas Bagus Rizki Dinarwan (BRD) putra almarhum Mas Tarmadji (mantan Ketua Umum PSHT) sedang menggugat Kementrian Hukum & HAM RI dengan klasifikasi perkara “TF” (Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual) no. 163/G/TF/2026/PTUN.JKT.

Indikasi tuntutan Mas BRD agar Kemenkum RI membuka akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk aktifkan dan membangkitkan lagi Badan Hukum miliknya dan mencoret Badan Hukum PSHT Ketua Umum Mas Taufiq.

Pertanyaannya, apakah bisa? Mari kita analisa. Teruslah baca sampai habis.

* Tinjauan Historis Badan Hukum Mas BRD

TIDAK PERNAH ADA. Sepanjang sejarah berdirinya Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), tidak pernah ada satu pun proses institusional—baik itu Parapatan Luhur (Parluh) maupun musyawarah resmi tingkat nasional—yang pernah menetapkan atau mengangkat Mas Bagus Rizki Dinarwan (BRD) sebagai Ketua Umum organisasi PSHT.

“Tanpa melalui proses prosedural hukum organisasi” nama Mas BRD tiba-tiba bisa muncul sebagai “Ketua Perkumpulan PSHT” di surat Badan Hukumnya. Hal itu cacat prosedural. BRD melakukan Bypass Administrasi (Pendaftaran Sepihak ke Notaris).

Dalam sistem hukum Indonesia (SABH Kemenkumham), siapa saja secara teoritis bisa datang ke notaris, membawa KTP beberapa orang, lalu mendaftarkan nama sebuah “Perkumpulan”.

Notaris dan sistem komputer Kemenkumham (yang bersifat online dan otomatis) tidak akan memverifikasi apakah orang tersebut benar-benar diangkat melalui Parluh yang dihadiri ratusan cabang atau tidak. Jadi, status “Ketua Perkumpulan PSHT” yang disandang Mas BRD di akta tersebut hanyalah klaim di atas kertas notaris, bukan hasil mandat kedaulatan warga PSHT se-Indonesia & se-dunia.

Tindakan mendaftarkan badan hukum atas inisiatif pribadi atau kelompok kecil ini jelas-jelas menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSHT. AD/ART mengamanatkan bahwa keputusan strategis, termasuk pembentukan legalitas atau pemilihan ketua, harus melalui majelis kedaulatan organisasi.

* Dua Palu Godam & Benteng Baja Badan Hukum PSHT

Pondasi utama (pilar kembar) yang mengunci mati legalitas Mas Taufiq dari 2 ranah hukum yang berbeda (Perdata dan Administrasi Negara) saling melengkapi dan tidak bisa dipisahkan adalah:

1. Palu Godam Perdata: Putusan Kasasi MA Nomor 1712 K/Pdt/2020
• Ranah: Hukum Peradilan Umum (Sengketa Hak & Internal).
• Makna Ketukan Palu: Menggagalkan gugatan kubu Madiun yang ingin membatalkan Parapatan Luhur (Parluh) 2016.
• Efek Kehancuran pada Lawan: Secara hukum negara, ini menetapkan secara mutlak bahwa Parluh 2016 adalah sah, dan pengangkatan Dr. M. Taufiq sebagai Ketua Umum adalah sah secara keperdataan. Tidak ada lagi perdebatan siapa pengurus aslinya.

2. Palu Godam TUN: Putusan MA Nomor 68 PK/TUN/2022
• Ranah: Hukum Tata Usaha Negara (Administrasi Pemerintahan).
• Makna Ketukan Palu: Menolak seluruh gugatan kubu Madiun (Drs. R. Moerdjoko) yang ingin membatalkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham milik Mas Taufiq.
• Efek Kehancuran pada Lawan: Mengunci mati keabsahan negara atas SK Badan Hukum PSHT milik Mas Taufiq. Negara (Kemenkumham) dipastikan hanya mengakui satu badan hukum, yaitu milik Parluh 2016.

Setelah Dua Palu Godam ditegakkan, legalitas itu dilindungi oleh benteng baja pertahanan berlapis yang menangkis semua manuver susulan atau serangan putus asa dari kubu punjer Madiun, yaitu:

1. Tangkal Serangan Peradilan 237 PK/TUN/2022. Ini adalah putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Kedua dari kubu Mas Moerdjoko. Benteng ini menegaskan bahwa Mahkamah Agung sudah menutup rapat pintu untuk mengotak-atik SK Kemenkumham Mas Taufiq. Sifatnya sudah absolut final.

2. Tangkal Penyalahgunaan/celah Peradilan 155 PK/TUN/2022. Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard / Tidak Dapat Diterima). Putusan ini menjadi benteng yang menyatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili konflik internal organisasi PSHT. Perselisihan tersebut harus diselesaikan di Peradilan Umum (Perdata). Celah PK inilah memunculkan manuver Mas BRD, namun diprediksi kuat akan menabrak tembok dan hancur, karena menggunakan jalur PTUN yang sudah dilarang oleh MA.

* Akankah Gugatan Mas BRD Menang?

Gugatan Mas BRD nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT dialamatkan melalui peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta. PTUN hanya mengadili asas prosedur administrasi Pejabat Tata Usaha Negara (dalam hal ini SK Menkumham), bukan mengadili substansi hak kepemilikan atau keabsahan ketua umum.

Kode “TF” pada nomor registrasi perkara tersebut berarti Tindakan Faktual (atau gugatan atas tindakan/pengabaian administrasi oleh pejabat negara). Artinya, Mas BRD tidak sedang menggugat substansi “siapa ketua umum yang sah” (karena PTUN tidak berwenang mengadili itu), melainkan kemungkinan besar BRD menggugat tindakan atau “pengabaian” Kemenkumham terkait pendaftaran/pemblokiran AHU atau eksekusi administrasi yang diklaim oleh kubu Madiun.

Gugatan TF (Tindakan Faktual) di tahun 2026 ini lahir karena kubu Madiun sudah kalah telak dan mati kutu oleh Putusan PK 68/TUN/2022.

“Tindakan Faktual (TF)” yang diajukan Mas BRD saat ini hanyalah cara memutar untuk menghidupkan kembali badan hukum lama yang sudah dinyatakan tidak sah/kalah dalam rentetan putusan pengadilan sebelumnya. Hakim PTUN biasanya sangat tidak menyukai gugatan yang terindikasi mengulang-ulang sengketa lama yang sudah inkracht.

Masuknya pengacara PSHT sah sebagai Tergugat Intervensi di perkara 2026 saat ini pasti akan menggunakan Putusan PK 68/TUN/2022 sebagai senjata utama. Mereka akan mendalilkan kepada hakim PTUN: “Yang Mulia, sengketa mengenai legalitas nama dan badan hukum PSHT di Kemenkumham ini sejatinya sudah selesai dan inkracht melalui Putusan PK 68/TUN/2022. Gugatan TF 2026 ini hanyalah pengulangan kasus (Ne Bis In Idem) yang dikemas dengan judul berbeda.” Hakim PTUN sangat terikat pada yurisprudensi Mahkamah Agung. Menabrak putusan PK 68/TUN/2022 sama saja dengan melawan institusi hukum tertinggi.

Hakim PTUN sangat rasional dan terikat pada hierarki peradilan. Ketika tim pengacara PSHT (sebagai Tergugat Intervensi) meletakkan Putusan PK 68/TUN/2022 dan Kasasi Perdata 1712 K/Pdt/2020 di atas meja persidangan, posisi penggugat (Bagus Rizki Dinarwan) akan langsung tersudut dan prediksi keputusan Majelis Hakim adalah:

1. Gugatan NO (Tidak Dapat Diterima): Hakim kemungkinan besar akan menilai bahwa materi yang digugat sebenarnya adalah perkara lama yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Gugatan Tindakan Faktual (TF) ini berpotensi dianggap cacat formil karena terjebak asas Ne Bis In Idem (menggugat hal yang sama yang sudah diputus pengadilan).

2. Gugatan Ditolak: Jika pun masuk ke pokok perkara, Kemenkumham dan PSHT akan dengan mudah membuktikan bahwa tindakan kementerian saat ini sudah sangat tepat karena hanya menjalankan amanat putusan Mahkamah Agung. Tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilanggar oleh Kemenkumham.

* Apa Yang Diharapkan Kelompok Punjer Madiun?

Dalam peta konflik PSHT, Mas Bagus Rizki Dinarwan dan Mas R. Moerdjoko H.W. ibarat dua sisi dari satu keping koin yang sama. Mereka adalah dua motor penggerak utama di balik kubu “Punjer Madiun” atau kelompok Parluh Kudeta 2017/2021.

Mas BRD maju mengambil peran. Gugatan PTUN 2026 ini pada dasarnya adalah perpanjangan tangan dari kepentingan kubu Mas Moerdjoko. Karena kubu organisasi mereka sudah kesulitan menembus legalitas Kemenkumham secara langsung, mereka menggunakan entitas atau argumen dari sisi administratif yang diwakili oleh Mas BRD untuk terus mengganggu legalitas kubu Mas Taufiq.

Tujuan sejati dari gugatan ini kemungkinan besar memang bukan untuk menang (karena secara hitungan hukum sangat sulit), melainkan untuk:

1. Menunda Waktu (Buying Time): Mengulur waktu agar status dualisme tetap “terlihat” ada di mata publik menjelang Parluh 2026 dan kelompok Punjer Madiun bisa menggelar Pengesahan warga baru 2026.

2. Bahan Propaganda: Memiliki nomor register perkara baru saja sudah cukup bagi kubu sebelah untuk memproduksi narasi di media sosial bahwa “PSHT Madiun masih menggugat dan belum kalah”.

Namun, seiring berjalannya waktu, mayoritas warga PSHT akan semakin fatigue (lelah/jenuh) dan semakin cerdas tahu mana yang benar dan mana yang salah.

Yuk bagikan!

About SH Terate

Shterate.com, Portal jurnalisme warga Persaudaraan Setia Hati Terate. Berkabar tentang ajaran dan kegiatan yang berbudi luhur.