Terkait ada seseorang (pribadi) yang mengklaim memiliki hak paten PSHT, kemudian melakukan tindakan provokasi, agitasi, intimidasi, persekusi, adu domba dengan menggunakan organisasi ilegal, dan menyuruh sekelompok preman dalam mengklaim hak paten tersebut, Pengurus Pusat PSHT yang sah sesuai hukum di Indonesia dan dikuatkan dengan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung dengan Ketua Umum DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc, sangat menyayangkan tindakan tersebut.
Karena tindakan tersebut dapat berpotensi menimbulkan terjadinya gejolak sosial dan konflik horizontal di masyarakat. Padahal dalam situasi saat ini setelah peristiwa gejolak sosial terjadi di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Papua, semua elemen masyarakat harus nya dapat menjaga dan turut berpartisipasi dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan tertib sampai pelantikan Presiden dan Wapres RI terpilih pada bulan Oktober 2019.
Tidak terkecuali organisasi PSHT juga selalu berupaya dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan dan menjaga situasi Kamtibmas karena PSHT sudah membuat MoU dengan Kementerian Pertahanan RI dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara dengan melakukan kerjasama di bidang Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Patut diduga kelompok-kelompok tersebut mempunyai tujuan politis dan berusaha menciptakan gejolak keamanan di masyarakat dengan mendompleng kegiatan PSHT. Sehingga dapat berpotensi dapat merusak citra organisasi PSHT di masyarakat dan di mata pemerintah.
Perlu diketahui seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi PSHT dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan legalitas hukum yang berlaku serta tidak ada pihak yang dirugikan dari kegiatan tersebut.
Himbauan Pengurus PSHT
Pengurus PSHT menghimbau agar aparat keamanan menindak tegas kelompok-kelompok yang berusaha menimbulkan instabilitas dan gangguan keamanan di masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengurus Pusat PSHT menyerukan jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan penggunaan logo dan Hak Paten PSHT agar menempuh jalur hukum secara elegan, gentleman dan ksatria. Pengurus Pusat PSHT juga telah menempuh jalur hukum terhadap oknum (pribadi) yang telah mengklaim memiliki Hak Paten PSHT.
PSHT telah memiliki Hak Paten atas nama organisasi sebanyak 8 (delapan) jenis dan semuanya sudah diperpanjang masa berlakunya. Namun beredar info dan di viralkan melalui Medsos bahwa ada 2 (dua) Hak Paten PSHT yang dimiliki secara pribadi dengan secara diam-diam mendaftarkan dan mengalihkan Hak Paten PSHT yang semula milik organisasi menjadi milik pribadi menggunakan dasar warisan tanpa melalui prosedur organisasi.
Pengurus PSHT Tempuh Jalur Hukum
Pengurus Pusat PSHT telah menempuh jalur hukum terkait oknum (pribadi) yang mengklaim memiliki hak paten PSHT tersebut dengan melakukan gugatan pembatalan kepemilikan hak paten ke Kemenkumham RI dan mengadukan secara pidana ke Bareskrim Polri karena ada unsur penipuan dan penggelapan selama proses pengalihan hak paten tersebut.
Oknum tersebut juga diduga mempunyai motivasi profit oriented dan bisnis (uang), karena pemegang hak paten PSHT akan mendapatkan royalty/fee yang sudah diatur dalam AD/ART organisasi PSHT.
Hak Paten Haruslah Milik Organisasi
Menurut Tim LKBH PSHT, pengalihan Hak Paten PSHT yang semula milik organisasi menjadi atas nama pribadi menyalahi ketentuan Pasal 65 UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi bahwa pencatatan ciptaan (Hak Paten) tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.
Artinya logo sebagai aset asosiasi/organisasi tidak boleh dimiliki pribadi. PSHT berdiri sejak tahun 1922, turut dalam perjuangan kemerdekaan RI dalam perkembangan organisasi dan dinamika zaman mengalami berbagai pembaharuan dalam hal materi ajaran, pakaian seragam, logo, lagu mars dll.
Semua warga PSHT berhak mempelajari gerakan yang sudah disempurnakan oleh Bpk Irsyad, menggunakan logo yang diciptakan oleh Eyang Badini dan menyanyikan lagu mars yang diciptakan oleh Adi Pracihno (Adi Yasco).
Contoh Mahkamah Agung Tolak Pendaftaran Merk Atas Nama Pribadi
Sebagai yurisprudensi, Putusan MA No 475 K/Pdt.Sus/2010 yang menolak pendaftaran merek Askindo (Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia) atas nama pribadi dan Putusan MA No. 144 K/PID.SUS/2018 yang memenangkan Ir. Soegiarto Santoso/Hoky (Ketum Apkomindo) atas gugatan penggunaan logo Apkomindo oleh Sony yang mengklaim memiliki Hak Paten a.n pribadi terhadap Logo Apkomindo. Sehingga semua anggota Apkomindo bisa menggunakan logo Apkomindo.
Yurisprudensi ini bisa jadi acuan bahwa merek asosiasi/organisasi tidak boleh didaftarkan atas nama pribadi. Sehingga harus dilakukan gugatan pembatalan merek dan logo asosiasi/organisasi yang didaftarkan atas nama pribadi.
dulu di awal ada latihan privat para sesepuh sudah mewanti wanti. jaman akan berubah dan kita akan menghadapi hal yang tidak mungkin terelakan. kita ini besar dan dibesarkan oleh rasa yang satu, rasa persaudaraan. maka menjaga itu berpuluh tahun tidaklah gampang tanpa melsetarikan adab ajaran yang tidak boleh di rubah jika posisi ayat nya di sanksikan beresiko.
dengan privat ke SH an semakin prematur untuk di pelajari. 1999 adalah terakhir dimana seorang warga bisa dikatakan linuwih, masih mambu adab dan adat, ya menghormati sesepuh, senang sowan ke sespuh, senang minta ke SH an diluar latihan, budaya jabat tangan di lingkungan masyarakat masih masif dilakukan. tapi 2000 ke atas semua hal itu mulai hilang dan diringi rasa kasihan dari warga saat melatih hingga mengurangi tolak ukur cara melatih. di iringi juga tekanan dari luar yang banyaknya siswa terkena imbas dari beratnya latihan hingga di asumsikan ada korban meninggal.
Standar usia sekolah di jadikan standar penerimaan siswa yang mencukupi usia untuk ikut latihan sangat salah. mengingat 70% adalah latihan fisik, dan kondisi fisik anak yang semakin tahun itu cenderung menurun tidak diperhatikan lebih. bisa kita lihat secara nyata anak kelahiran 1984 – 86 adalah terakhir sebuah kelahiran anak yang mempunyai ciri fisik mulai menurun ya dari tinggi dan besar tubuh. makin muda tahun nya anak anak ini semakin mengecil, berbanding terbalik. secara tuntutan pelatihan mengedepankan fisik sangat sulit di jalankan seperti tahun 90an.
makin ringan porsi latihan, makin menciptakan calon warga yang kurang mumpuni, ditambah porsi ke SH an yang sangat fatal. di tahun 2019 ini saya didatangi seorang siswa latihan, anak tetangga saya meminta tanda tangan dengan cara yang tidak sopan, datang tanpa salam, tanpa jabat tangan, ujug2 datang menaruh buku di depan saya tanpa mengatakan niat dan langsung memberikan alat tulis. ya saya kaget ” iki opo “.
jaluk tanda tangan : jawab nya.
apakah sebegini parahnya generasi psht. jangan salah jika saat dulu sesepuh bilang kita akan hancur dari dalam, bukan dari luar.
ini sudah bukti kuat dan tak terbantahkan. dulu saya dengan sopan saja, masih di marah2i ada saja kesalahan kami di tiap2 meminta tanda tangan. tapi saya pribadi mencoba berfikir secara kesatria luhur, ternyata memang benar kita masih ada salah dan itu membuat kita tahu serta menjadi manusia SH yang sebenarnya dan seharusnya
Tahun 2007 saya tak sengaja berada di sebuah toko selatan jalan, selatan koramil, area hutan pertama saradan jatim jika dari arah madiun ke surabaya. penjual toko warga 90 an juga, karena melihat saya memakai kaos makanya kita langsung jabat tangan dan akrab lalu bercerita tengan masa depan organisasi ini. beliau yang memegang latihan kusus. latihan kusus disini, beliau pemberantan preman dan copet area saradan, caruban sampai nganjuk. para begundal ini di kasih bogem2 lalu di sadarkan dan di didik menjadi benar dan harus ikut latihan. maka ternyata hasilnya sangat bagus, terasa memang copet copet yang biasa naik turun di area nganjuk sudah tidak ada, karena dua kali saya kena copet di atas bus jurusan surabaya ponorogo, yang pertama dengan istri saya, raib satu tas. dan kedua dengan teman warga dan satu siswa dari surabaya.
saya kaget di gerayangi orang saat malam lampu bus mati, ini ( saat sumber kencono ) masih bau kencur. spontan tangan meraih dan bogem melayang, sampai sopir saya teriaki dan se isi bus ketakutan, copet mengancam membunuh saya, saya giring copet keluar bus di tengah2 hutan saradan jauh dari polsek hutan dan tidak ada fikiran lapor polisi seperti jaman manja sekarang ya. yang ada hukum rimba, salah ya seleho, gak mau seleh ayo tarung. copet 3 orang saya giring turun dan saya tendang mukanya, sopir dan kondektur ketakuan dan saya omelin. ya terbawa emosi seperti armada ini sudah kongkalikong. saya nggak bisa tidur tapi mata terpejam saat di bus jadi hafal penumpang naik turun.
nah mas saradan itu juga mengatakan bahwa fenomena ini memang harus di rubah jika ingin organisasi selamat. maka saat ngobrol itu beliau juga bilang akan mengembalikan ajaran semula, semua mulai senam jurus, ke SH an dan semua adab adat dll seperti awal didirikan. ( area madiun ) kususnya.
dan sepertinya ini tidak di ikuti oleh serentak semua rayon2 setiap ranting. maka hal yang terjadi seperti anak tetangga saya tadi dan banyaknya fenomena aneh lain, seperti rebutan kuasa dan mudahnya di adu domba. inilah hasil didikan karbitan. STK boleh setiap malam minggu mengesahkan ribuan orang. tapi 1 warga sh terate yang mumpuni sudah lebih dari cukup melawan mereka. itu dulu dan terbukti kita tidak bisa dikalahkan, kita tidak ada musuh yang sebanding di dalam ring maupun rimba raya.
musuh nya ya yang pakem dengan ke SH an dan yang tidak, mereka akan tercetak di atas kertas yang berbeda dan menjadi isi yang berbeda, output nya juga berbeda. dulu hanya dengan pernafasan dasar yang matang, liting saya sudah bisa memecahkan bohlam lampu yang sedang menyala di atap rumah nya. latihan fisik mumpuni ke SH an dapat dan latihan olah batin di jalan kan implementasi dari kedua latihan saat siswa ini, hasilnya ya sangat menajubkan. ini baru warga 1 yang dengan benar menjalankan ilmu nya, bagaimana mereka warga 2 atau 3 yang dengan benar. makin seperti padi yang merunduk karena berisi
cukup satu organisasi SH, cukup satu ilmu Terate dan cukup satu Tuhan Alloh, ajaran yang paling lengkap. segala aspek agama dapat menjadikan pendekar yang berwatak kesatria berbudi luhur.
semoga dibaca semua nya dan seperti kata sesepuh saya dulu, aku luwih becik nglatih lan ngesahen siji ae sing dadi warga masio taun taunan, nanging sing iso dadi SH sak tenane.
pendekar sejati – sejatining pendekar.