Bolehkah Seseorang (Pribadi) Klaim Hak Paten PSHT? Pelanggaran!

Terkait ada seseorang (pribadi) yang mengklaim memiliki hak paten PSHT, kemudian melakukan tindakan provokasi, agitasi, intimidasi, persekusi, adu domba dengan menggunakan organisasi ilegal, dan menyuruh sekelompok preman dalam mengklaim hak paten tersebut, Pengurus Pusat PSHT yang sah sesuai hukum di Indonesia dan dikuatkan dengan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung dengan Ketua Umum DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc, sangat menyayangkan tindakan tersebut.

Karena tindakan tersebut dapat berpotensi menimbulkan terjadinya gejolak sosial dan konflik horizontal di masyarakat. Padahal dalam situasi saat ini setelah peristiwa gejolak sosial terjadi di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Papua, semua elemen masyarakat harus nya dapat menjaga dan turut berpartisipasi dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan tertib sampai pelantikan Presiden dan Wapres RI terpilih pada bulan Oktober 2019.

Tidak terkecuali organisasi PSHT juga selalu berupaya dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan dan menjaga situasi Kamtibmas karena PSHT sudah membuat MoU dengan Kementerian Pertahanan RI dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara dengan melakukan kerjasama di bidang Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.

Patut diduga kelompok-kelompok tersebut mempunyai tujuan politis dan berusaha menciptakan gejolak keamanan di masyarakat dengan mendompleng kegiatan PSHT. Sehingga dapat berpotensi dapat merusak citra organisasi PSHT di masyarakat dan di mata pemerintah.

Perlu diketahui seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi PSHT dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan legalitas hukum yang berlaku serta tidak ada pihak yang dirugikan dari kegiatan tersebut.

Himbauan Pengurus PSHT

Pengurus PSHT menghimbau agar aparat keamanan menindak tegas kelompok-kelompok yang berusaha menimbulkan instabilitas dan gangguan keamanan di masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengurus Pusat PSHT menyerukan jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan penggunaan logo dan Hak Paten PSHT agar menempuh jalur hukum secara elegan, gentleman dan ksatria. Pengurus Pusat PSHT juga telah menempuh jalur hukum terhadap oknum (pribadi) yang telah mengklaim memiliki Hak Paten PSHT.

Hak Paten PSHT

PSHT telah memiliki Hak Paten atas nama organisasi sebanyak 8 (delapan) jenis dan semuanya sudah diperpanjang masa berlakunya. Namun beredar info dan di viralkan melalui Medsos bahwa ada 2 (dua) Hak Paten PSHT yang dimiliki secara pribadi dengan secara diam-diam mendaftarkan dan mengalihkan Hak Paten PSHT yang semula milik organisasi menjadi milik pribadi menggunakan dasar warisan tanpa melalui prosedur organisasi.

Pengurus PSHT Tempuh Jalur Hukum

Pengurus Pusat PSHT telah menempuh jalur hukum terkait oknum (pribadi) yang mengklaim memiliki hak paten PSHT tersebut dengan melakukan gugatan pembatalan kepemilikan hak paten ke Kemenkumham RI dan mengadukan secara pidana ke Bareskrim Polri karena ada unsur penipuan dan penggelapan selama proses pengalihan hak paten tersebut.

Oknum tersebut juga diduga mempunyai motivasi profit oriented dan bisnis (uang), karena pemegang hak paten PSHT akan mendapatkan royalty/fee yang sudah diatur dalam AD/ART organisasi PSHT.

Hak Paten Haruslah Milik Organisasi

Menurut Tim LKBH PSHT, pengalihan Hak Paten PSHT yang semula milik organisasi menjadi atas nama pribadi menyalahi ketentuan Pasal 65 UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi bahwa pencatatan ciptaan (Hak Paten) tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.

Artinya logo sebagai aset asosiasi/organisasi tidak boleh dimiliki pribadi. PSHT berdiri sejak tahun 1922, turut dalam perjuangan kemerdekaan RI dalam perkembangan organisasi dan dinamika zaman mengalami berbagai pembaharuan dalam hal materi ajaran, pakaian seragam, logo, lagu mars dll.

Semua warga PSHT berhak mempelajari gerakan yang sudah disempurnakan oleh Bpk Irsyad, menggunakan logo yang diciptakan oleh Eyang Badini dan menyanyikan lagu mars yang diciptakan oleh Adi Pracihno (Adi Yasco).

Contoh Mahkamah Agung Tolak Pendaftaran Merk Atas Nama Pribadi

Sebagai yurisprudensi, Putusan MA No 475 K/Pdt.Sus/2010 yang menolak pendaftaran merek Askindo (Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia) atas nama pribadi dan Putusan MA No. 144 K/PID.SUS/2018 yang memenangkan Ir. Soegiarto Santoso/Hoky (Ketum Apkomindo) atas gugatan penggunaan logo Apkomindo oleh Sony yang mengklaim memiliki Hak Paten a.n pribadi terhadap Logo Apkomindo. Sehingga semua anggota Apkomindo bisa menggunakan logo Apkomindo.

Yurisprudensi ini bisa jadi acuan bahwa merek asosiasi/organisasi tidak boleh didaftarkan atas nama pribadi. Sehingga harus dilakukan gugatan pembatalan merek dan logo asosiasi/organisasi yang didaftarkan atas nama pribadi.

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026