Budaya Pemilihan Ketua Umum di PSHT

Mas Imam ditunjuk sebagai ketua umum oleh mas Sutomo, mas Madji ditunjuk sebagai ketua umum oleh mas Imam, mas Madji menunjuk mas Richard sebagai ketua umum tidak melalui mubes/parluh malahan, sedangkan mas Richard beragama katolik & tinggal di Jogja. Artinya tidak ada kaitan dengan SARA & asal usul daerah & domisili. Kemudian pada Parluh PLT mas Arief dalam rapat menunjuk mas Taufik sebagai ketua panitia. Saat parluh di Jakarta mas Moerjoko bukan sebagai undangan peserta , beliau hadir sebagai peninjau dengan tanda pita biru. Mas Moerjoko tidak diijinkan masuk oleh mas Arief, namun karena kebesaran hati mas Taufik beliau diijinkan masuk. Yang menggunakan pita biru itu sebenarnya tidak punya hak memilih dan dipilih. Namun karena kebesaran hati juga dari ketua majelis luhur dipilihlah beliau sebagai ketua pelaksana harian. Dan mas Taufik ditunjuk oleh mas Wiyono sebagai ketua umum.

Tidak ada dalam sejarah PSHT pemilihan ketua umum pakai pemungutan suara, bahkan memilih ketua cabang saja dari cabang mengusulkan 3 nama dikirim ke pusat & pusat yang menunjuk. Ada juga yang langsung ditunjuk.
Kita perlu memahami Apa itu kolektif kolegeal. Benar bahwa keputusan diambil bersama & saat itu Majelis Luhur berjumlah 8 orang, akhirnya menunjuk mas Taufik, tentu saja keputusan bersama, lewat rembuk anggota ML, dibuktikan dari jalannya prapatan & keputusan bersama. Namun keputusan di surat tetap ditandatangani oleh Ketua & sekretaris Majelis Luhur. Mas Wiyono mempunyai hak prerogratif & itu sangat jelas di AD ART tidak bisa dibantah.

Mengenai domisili sudah jelas ditulis “diutamakan berdomisili madiun”. Jadi tidak sarat mutlak artinya bisa di luar Madiun. Coba maknai bahasanya di AD ART. & sudah ada contohnya mas Richard itu dari alamat Jogja.

Mengenai surat suara ada klaim jumlah kemenangan itu semua tidak ada buktinya hanya klaim sepihak. & saat ini digembar gemborkan sebagai sebuah kebohongan. Padahal saat itu kalau memang bohong & tidak benar kenapa tidak diprotes karna proses sidang majelis & sidang komisi juga berlangsung sangat alot.

Logikanya jika kedepan PSHT cara memilih ketua umum dengan pemilu pastinya akan ada faksi-faksi, ada timses, ada permainan politik uang untuk meloloskan calon. Apakah PSHT kedepan dibuat begini?

Satu lagi kami mau jelaskan anggota Majelis Luhur 8 orang seusai parluh ditambah 1 menjadi 9 dengan memasukan mas Arief sebagai anggota ML. Ini juga karena kebesaran hati mas Wiyono agar mas Arief yg tidak terpilih tetap dalam satu wadah di ML.

Amanat AD ART 2016 harus kita selamatkan sampai 2021, baru diadakan pemilihan ketua umum baru kembali. Tapi jika ada ketidak puasan dalam perjalanan kepemimpinan mas Taufik dan diadakan parluh susulan baru 1 tahun jelas ini pelanggaran berat. Bisa masuk arah pidana karena penyalahgunaan wewenang. Apalagi saat ini kondisi yayasan PSHT sangat tertutup & tidak pernah ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) ke pengurus. Jelas kita harus memahami mana yang harus diikuti mana yang tidak. Sebuah organisasi yang baik tentunya harus akuntabel, transparan & terprogram. Renstra (rencana strategis) tinggal kita jalankan abaikan parluh 2017. Kita songsong kedepan era baru PSHT yang lebih bermartabat. Tidak ada kepentingan2 politik di dalamnya yang haus akan kekuasaan dan memanfaatkan organisasi untuk masuk dalam pilkada. Ingat 2018-2019 tahun politik. Jaga marwah PSHT kembalikan Ajaran budi luhur pada tempatnya. Bukan mempolitisir ajaran dan memviralkan punjer madiun & membenturkan sesama saudara anak bangsa ini dengan isu kedaerahan yang sempit.

Ada yang tanya, Majelis Luhur siapa yang memilih?

Peserta Parapatan Luhur 2016 melalui Pimpinan Sidang Parluh 2016 mengukuhkan atau menetapkan Plt Ketua Dewan Pusat menjadi Ketua Dewan Pusat Definitif (lihat konsideran keputusan persidangan Parluh 2016).

Lalu setelah diadakan sidang pleno penetapan atau pengesahan AD ART 2016 maka berdasarkan AD ART 2016, Dewan Pusat diganti menjadi Majelis Luhur. Berdasarkan hal tersebut mk Pimpinan Sidang Parluh 2016 mengukuhkan Ketua Dewan Pusat menjadi Ketua Majelis Luhur.

Selanjutnya, oleh forum Parluh 2016, Ketua Majelis diberi kewenangan untuk memilih dan mengangkat delapan anggota Majelis Luhur.

Jadi, anggota Majelis Luhur itu dipilih dan diangkat oleh Ketua Majelis Luhur, bukan dipilih oleh peserta Parluh 2016.

 

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026