Masa dari Kubu PPSHTPM Cabang Pamekasan Saat Melakukan Demonstrasi di Depan Rumah Ketua PSHT Cabang Pamekasan.
Pamekasan | Shterate.com – Ratusan massa dari Perkumpulan Persaudaraan setia Hati Terate Pusat Madiun (PPSHTPM) Cabang Pamekasan, melakukan aksi demonstrasi ke rumah ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Pamekasan, Abdus Somad.
Aksi tersebut terjadi pada Sabtu, (18/12/2021) kemarin, yang menuntut PSHT Cabang Pamekasan dibawah pimpinan Abdus Somad, untuk tidak melakukan kegiatan yang mengatasnamakan PSHT. Karena dianggap sebagai PSHT Abal-abal.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua PSHT Cabang Pamekasan, Abdus Somad, menegaskan bahwa tuduhan pihak PPSHTPM tidaklah benar. Karena organisasi yang dipimpinnya berbadan hukum yang sah.
“Legalitas kami ada, dan itu sah,” tuturnya, Minggu (19/12/2021).
Dengan tegas, dirinya mengatakan tidak ada penutupan latihan. Kegiatan latihan PSHT Cabang Pamekasan tetap akan terus berjalan.
“Kegiatan latihan PSHT tetap terus berjalan, tidak ada wewenang bagi mereka (PPSHTPM) untuk menutup kegiatan kami. Karena kepengurusan dari tingkat pusat sampai kedaerah sudah beda,” ungkapanya.
Dengan adanya aksi tersebut, Pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang dianggapnya menjadi provokator atau dalang dalam aksi tersebut. Bahkan ia sudah melaporkan nama-nama tersebut ke pihak Aparat Penegak hukum (APH).
“Jadi kita masih menunggu tindak lanjut dari kepolisian,” tambahnya.
Ketua PSHT Cabang Pamekasan, Abdus Somad (Berkacamata) Bersama Ketua Umum Pusat PSHT, Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Selain itu, Abdus Somad menganggap aksi yang dilakukan pihak PPSHTPM sudah melanggar aturan. Pasalnya, selain tidak mengantongi izin dari kelurahan setempat, mereka diduga sudah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Pamekasan.
Tak hanya itu, aksi tersebut juga diduga melanggar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), karena sudah meresahkan warga.
Bahkan, menurut Abdus Somad, mereka sudah melanggar kesepakatan hasil mediasi di Mapolres Pamekasan pada Rabu (15/12/2021) lalu. Menghasilkan kesepakatan tidak saling mengganggu, agar terciptanya kamtibmas di Kabupaten Pamekasan.
“Hal itu akan kami tempuh melalui jalur hukum. Apalagi aksi tersebut juga merupakan pencemaran nama baik bagi pribadi saya dan organisasi PSHT,” pungkasnya. *Naf
Tinggalkan Balasan