Salam Persaudaraan. Poro kadang Kinasih, Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam pelatihan di PSHT sejauh ini masih sangat kurang bahkan terkesan tabu utk memberikan pelajaran serta pemahaman bab organisasi utamanya pelajaran tentang AD/ART organisasi.
Hampir tidak pernah ada siswa diberikan pembekalan soal ini. Jangankan siswa bahkan banya pula warga PSHT yg tidak kenal dengan AD/ART nya sendiri karena tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang AD/ART.
AD/ART dianggap sebagai barang yg sakral dan hanya boleh diketahui oleh pengurus inti dan tidak boleh diketahui orang lain.
Ini tentunya sangat tidak tepat ketika kita bergabung dengan organisasi tapi kita tidak mengetahui aturan2 organisasi yg dituangkan dalam AD/ART.
Poro kadang Kinasih AD/ART adalah Marwah penting dalam sebua organisasi dimana isinya berisi aturan2 yg memuat wewenang, tugas dan tanggungjawab setiap orang yg tergabung di dalamnya. AD/ART berfungsi sebagai pengikat seluruh anggotanya yg terdiri dari berbagai macam kalangan dan strata sosial sehingga siapapun yg ada di dalamnya wajib tunduk dan patuh menjalankan semua aturannya agar organisasi bisa berjalan sesuai dasar dan tujuannya.
Kurangnya pengetahuan dan pemahaman AD/ART dapat mengakibatkan terjadinya kekacauan bahkan bubarnya sebuah organisasi karena masing2 orang tidak memiliki pedoman yg jelas tentang tata cara berorganisasi karena semua orang menggunakan cara dan logikanya sendiri2.
Contoh nyata seperti yg terjadi di PSHT saat ini.
Oleh karenanya mulai saat ini penting sekali pelajaran bab organisasi utamanya penjelasan AD/ART dimasukkan kedalam kurikulum ajaran PSHT.
Oleh karenanya mulai saat ini berikanlah pembekalan dan pemahaman yg cukup kepada adik-adik calon warga sebagai generasi penerus organisasi pencak silat PSHT (SH Terate) dengan aturan organisasi yg tertuang di dalam AD/ART.
Edukasi mereka dengan beberapa hal penting diantaranya:
1. SH TERATE bermaksud mendidik manusia, khususnya para anggotanya agar berbudi luhur tahu benar dan salah, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Majelis Luhur merupakan lembaga tertinggi yang bersifat kolektif kolegial berlandaskan persaudaraan.
3. Pemilihan Ketua Umum dilakukan oleh Majelis Luhur.
4. Parapatan Luhur diselenggarakan oleh Majelis Luhur bersama Pengurus Pusat sekali dalam 5 (lima) tahun dan merupakan forum musyawarah-mufakat tertinggi.
5. Masa bakti pengurus pusat selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali pada masa bakti berikutnya melalui parapatan luhur.
6. Syarat jadi Majelis Luhur Sudah menjadi Warga Tingkat II minimal 20 tahun dan aktif dalam organisasi SH TERATE minimal selama 10 tahun terakhir.
7. Syarat menjadi Ketua Umum PSHT: Warga Tingkat II yang aktif dalam organisasi minimal 15 tahun.
8. Dalam hal Ketua Umum Pusat tidak berdomisili di Madiun, Majelis Luhur dapat memberikan tugas tambahan kepada salah satu ketua yang berdomisili di Madiun, sebagai Ketua Pelaksana Harian.
9. Dalam keadaan tertentu Majelis Luhur dapat mengeluarkan kebijakan diluar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang Undang dan peraturan yang berlaku.
Makna nya adalah :
1. Pendidikan di PSHT tidak hanya olahraga dan kerokhanian saja namun melaksanakan aturan AD/ART adalah landasan kebenaran berorganisasi. Bukan karena “katanya, ewuh pakewuh, sungkan, kabar burung”.
2. Keputusan atas nama Majelis Luhur harus melalui musyawarah bersama. Tidak boleh 1 atau 2 orang Majelis Luhur membuat keputusan semisal memecat pengurus. Jika itu dilakukan berarti ilegal.
3. Majelis Luhur berkuasa menunjuk ketua melalui rapat Majelis Luhur dan bersifat Rahasia.
Hanya mereka saja yang tahu.
Dalam pemilihan Ketua Umum PSHT tidak mengenal pemilihan berdasarkan suara terbanyak (voting). Jika ada yang bicara jumlah-jumlah suara, dipastikan itu kabar HOAX.
4. Parapatan luhur hanya boleh dilajukan 5 tahun sekali. Jika dilakukan kurang dari itu, dipastikan ilegal.
5. Ketua Umum PSHT diberi kesempatan kerja selama 5 tahun. Bila ada yang tidak puas, silakan menunggu 5 tahun lagi atau gugat di pengadilan.
6. Majelis Luhur itu harus sudah menjadi tingkat II selama 20 tahun.
7. Ketua Umum itu harus aktif di organisasi selama 15 tahun. Harus warga tingkat II dan tidak mempermasalahkan usia tingkat II nya.
8. Seluruh Warga negara Indonesia dan sudah menjadi warga PSHT berhak dipilih menjadi ketua umum setelah memenuhi syarat dan ketentuan. Tidak harus warga PSHT yg berdomisili di Madiun saja.
9. Jika ada aturan-aturan yg tidak termuat di dalam AD/ART maka Majelis Luhur bisa membuat kebijakan. Jadi apabila ada yg memaksakan diri / menabrak aturan itu maka dapat dipastikan kebijakan itu ilegal/khianat.
Kita menjadi warga PSHT terikat oleh sumpah, pepacu dan wasiat SH Terate. Oleh karenanya kita wajib menjalankan dan mematuhinya.
Jika kita semaunya sendiri, maka akan terhalang oleh sumpah.
Warga PSHT dilarang patah arang, dilarang membiarkan kekeliruan, jadi perjuangan utk membawa organisasi PSHT kembali ke jalan yg benar berdasarkan MARWAH ORGANISASI harus sampai tuntas.
Menjadikan adik-adik sebagai penerus organisasi PSHT yang tahu benar dan salah, serta taat aturan AD/ART adalah sebuah kewajiban dan keharusan agar mereka kelak menjadi warga PSHT yg sejati.
Mari jangan lelah utk berjuang dalam kebaikan, semoga Gusti Allah membimbing dan menolong kita semua.
Aamiin
Silakan DOWNLOAD AD/ART PSHT
Di publikasikan oleh:
Biro Humas PSHT
Tinggalkan Balasan