Hak Cipta Dan Merek Persaudaraan Setia Hati Terate

Putusan Mahkamah Agung Nomor 619 K/TUN/2018 adalah salah satu landasan hukum bagi organisasi bernama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Putusan itu menggugurkan organisasi/oknum lain yang menggunakan nama serupa. PSHT sah sebagai nama organisasi yang dipimpin oleh Ketua Umum DR. Ir. Muhammad Taufiq MA, Msc.

Persaudaraan Setia Hati Terate memiliki hak paten yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, yang meliputi:

  1. Hak Cipta : Lambang Setia Hati Terate (Nomor : 030477, 22 Maret 2006).
  2. Hak Cipta : Logo Setia Hati Terate (Nomor : C00201103323, 19 Agustus 2011).
  3. Hak Cipta : Buku Pedoman Jurus, Senam Dasar Dan Pasangan Setia Hati Terate (Nomor : C00201103324, 19 Agustus 2011).
  4. Disain Industri : Baju Seragam Pencak Silat Setia Hati Terate (Nomor :Id 0 009 706 – D, 23 Maret 2006 )
  5. Disain Industri : Baju Seragam Batik Setia Hati Terate (Nomor : A00201102602, 19 Agustus 2011)
  6. Merek Dagang : Persaudaraan Setia Hati Terate (Nomor : IDM000142231, tanggal 25 Oktober 2007).
  7. Merek Jasa : Persaudaraan Setia Hati Terate (Nomor : IDM000142232, tanggal 25 Oktober 2007).
  8. Merek Jasa : Setia Hati Terate (Nomor : IDM000142233, tanggal 25 Oktober 2007).

Bilamana ada oknum/kelompok lain yang menggunakan nama merek dan logo Persaudaraan Setia Hati Terate di semua media (baliho, spanduk, kop surat, stempel, asesoris, seragam, dll), maka mereka sudah MELANGGAR hak cipta dan hak merek milik Persaudaraan Setia Hati Terate yang dipimpin oleh oleh Ketua Umum DR. Ir. Muhammad Taufiq MA, Msc.

Oleh sebab itu disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, pejabat yang berwenang, kemudian pengurus Cabang dan Komisariat serta warga PSHT dimanapun berada yang patuh kepada AD/RT 2016 untuk tidak terpengaruh dan mengabaikan segala surat dalam bentuk apapun yg dikeluarkan BUKAN oleh pengurus PSHT yang sah sesuai hasil Perapatan Luhur 2016 dan di tanda tangani oleh Ketua Umum kangmas DR. Ir. Muhammad Taufiq MA, Msc.

Apabila ada dugaan ancaman, intimidasi, provokasi, dll yg mengarah kepada tindak pidana agar SEGERA melaporkan ke pihak berwajib, Tim Hukum LKBH Pusat dan Tim Humas PSHT.

Di sampaikan oleh :
BIRO HUMAS PSHT PUSAT

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026