Hasil Sidang Yayasan SH Terate Tergugat di PN Madiun & Ajak Jaga Keamanan Ketertiban Masyarakat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera.
Salam Persaudaraan. Poro Kadang Kinasih,

Pada Hari Kamis Tgl 18 Juni 2020 Pukul 09.00 wib telah dilakukan Pembacaan Putusan dengan mekanisme secara Video Conference Majelis Hakim ada pada Pengadilan Negeri Kota Madiun Jl. Kartini No. 07 Kec. Manguharjo Kota Madiun, Pihak Tergugat ada pada Polres Madiun Kota dan Pihak Penggugat ada pada Polres Madiun. Gugatan Perdata terhadap Pembina dan Pengurus Yayasan Setia Hati Terate.

Sidang putusan sengketa Yayasan SH Terate

Tentang Pokok Perkara :
No Perkara : 34/Pdt.G/2019/PN Madiun.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Perubahan Organ Yayasan Setia Hati Terate

D. Perangkat Sidang ;
1. Hakim ketua : Hastuti,SH.,MH.
2. Hakim anggota : Wuryanti, SH., MH.
3. Hakim anggota : Murdian Eka Wati,SH., MH.
4. Panitera Pengganti : Sukoyo,SH.
5. Kuasa Hukum Penggugat :
a. Sutopo, S.H, M.Hum
b. Sukriyanto, S.H., M.H.
c. Arif Widodo, S.H.
d. Rosadin, S.H

6. Kuasa hukum Tergugat, sbb :
a. Agung Hadiono, S.H
b. Rudi Hartono, S.H., M.H
c. Bambang Suprianto, S.H

C. Pihak penggugat : Andreas Eka Sakti Yudiawan,Dkk
E. Pihak Tergugat : Ir. Raharjo Basuki Wiyono,Dkk

Tanggapan Kuasa Hukum Tergugat :

1. Bahwa Terkait wewenang dalam yayasan bahwa organisasi sudah di atur sesuai tugas masing – masing yang di ketuai oleh pembina yang tugasnya mengangkat dan memberhentikan para pengurus yang tidak mentaati peraturan yang berlaku dilakukan sesuai koredor undang-undang yayasan melalui rapat pembina yang diatur dalam anggaran dasar dan aturan rumah tangga.

2. Bahwa Terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan pembina,pengurus,dan pengawas adalah wewenang pembina yaitu sah sepanjang dilakukan sesuai koridor dan undang – undang Yayasan.

3. Bahwa Ketika ada perubahan kepengurusan sesuai koridor undang-undang yayasan dan menyangkut perubahan nama pengurus apabila sesuai anggaran dasar undang- undang Yayasan dan diterima oleh Menkumham di anggap sah.

HASIL PUTUSAN :
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (N.O)

Kesimpulan :

Bahwa tindakan Para Tergugat (Dewan Pembina) dalam melakukan perubahan organ yayasan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan aturan perundang-undangan (UURI NO. 24 TAHUN 2004 ATAS PERUBAHAN NO.16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN).

Bahwa perkara dengan materi yang sama sudah pernah diajukan di PN Madiun dg Register Perkara 21/Pdt.G/2018/PN. Mdn Jo Register 38/Pdt.G/2019/PT. Sby pada Pengadilan Tinggi Surabaya dan saat ini masih dalam proses permohonan Kasasi Di Mahkamah Agung.

Bahwa sampai dengan saat ini kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate yang sah adalah yg diketuai oleh Brigjen Pol (P) Lanjar Soetarno

Bahwa Aset Yayasan Setia Hati Terate yang salah satunya adalah Padepokan Agung Jl.Merak No 10 Nambangan Kota Madiun dapat dipergunakan oleh Persaudaraan Setia Hati Terate yg sah yang diketuai Dr.Ir. Muhammad Taufiq, SH, MSc.

Dengan hasil sidang ini maka disampaikan kepada seluruh kadang PSHT dimanapun berada sbb :

1. Taat dan patuh serta menghormati hasil putusan sidang PN Madiun.

2. Tetap membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan dengan tidak terpancing kepada provokasi yg bisa menyebabkan timbulnya kericuhan.

3. Ikuti protokol COViD 19 yg di canangkan pemerintah utk mencegah penularan virus COViD 19.

Semoga hasil sidang hari ini dapat menjadi tonggak bersatunya kembali PSHT dimasa mendatang dalam bingkai persaudaraan yang kekal dan abadi.

Demikian disampaikan untuk dapat menjadikan perhatian kita bersama.

Hasil Sidang Versi Video

Himbauan dan Ajakan Jaga keamanan dan Ketertiban Masyarakat oleh Ketua Umum PSHT

Himbauan jaga keamanan dan ketertiban Masyarakat

Himbauan jaga keamanan dan ketertiban Masyarakat

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026