(Foto dokumen HKI Kelas 41 milik PSHT (kiri) dan milik pribadi (kanan) foto:// Humas Pusat)
Terbitnya Sertifikat Merek Kelas 41 atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tentu menjadi perkembangan penting dalam perjalanan panjang persoalan legalitas organisasi.
Di sisi lain, publik juga mengetahui bahwa selama ini terdapat pihak yang terus menggaungkan kepemilikan Merek Kelas 41 atas nama pribadi, Isbiantoro.
Pertanyaannya kemudian sederhana, bagaimana jika sertifikat Kelas 41 atas nama PSHT yang baru diterbitkan tersebut digugat?
Secara hukum, gugatan tentu merupakan hak setiap pihak. Namun, jika hal itu benar terjadi, persoalannya tidak lagi sebatas siapa yang paling sering menyatakan diri sebagai pemegang merek, melainkan bakal masuk pada pengujian status hukum masing masing merek.
Sebut saja mulai dari proses pendaftarannya, objek perlindungan, hubungan dengan putusan pengadilan sebelumnya, serta dasar penerbitan sertifikat yang terbaru.
Hal ini penting karena dalam konflik panjang dualisme PSHT, narasi mengenai Merek Kelas 41 memang bukan sesuatu yang baru.
Pihak yang selama ini berada di PSHT hasil kudeta tahun 2017 pernah menggunakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 sebagai dasar untuk menyatakan Isbiantoro selaku Ketua Dewan Pusat mereka sebagai pemegang merek Kelas 41.
Namun, apabila kini telah diterbitkan sertifikat baru atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate, maka pertanyaan hukumnya berkembang, apa dasar administrasi dan hukum yang digunakan negara untuk menerbitkan sertifikat tersebut?
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Sebuah sertifikat merek bukan sekadar klaim organisasi, namun produk administrasi negara yang lahir melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum merek.
Karena itu, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak lebih kuat dan mengajukan gugatan, maka forum hukumlah yang akan menguji seluruh rangkaian tersebut.
Dengan kata lain, gugatan justru akan menjadi ruang pembuktian. Namun, jika tanpa gugatan sekalipun, keberadaan dua Hak Mereka Kelas 41 jadi pembeda kontras antara dokumen atas nama organisasi, dengan milik pribadi.
Apakah merek yang didaftarkan memiliki objek yang sama?. Lalu, apakah masih berada dalam periode perlindungan merek sebelumnya? Kemudian, bagaimana kedudukan putusan putusan pengadilan terdahulu?
Hingga yang paling penting, apakah terdapat dasar hukum yang membuat pendaftaran terbaru tersebut sah atau justru harus dibatalkan?
Pertanyaan demi pertanyaan itulah yang semestinya dijawab secara objektif, bukan melalui perang pernyataan di media sosial yang tidak ada ujungnya.
Bagi PSHT sendiri, terbitnya Sertifikat Merek Kelas 41 atas nama organisasi dapat ditempatkan sebagai bagian dari proses penataan dan penguatan legalitas.
Ketua Umum PSHT Muhammad Taufiq bahkan telah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan legalitas diharapkan tidak lagi menjadi sumber kegaduhan, tetapi justru membuka jalan menuju guyub rukun.
Ibarat orang kalah main catur, maka berikutnya mari menata ulang permainan, bukan malah adu argumentasi dan berlindung di balik berbagai macam dalih.
Di titik ini, ada hal yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan merek. Jadi, mari kita pahami bersama sebagai anggota di PSHT.
PSHT sedang berhadapan dengan kesempatan untuk mengakhiri satu babak panjang konflik dualisme internal melalui mekanisme hukum dan organisasi.
Jika ada pihak yang keberatan terhadap sertifikat baru tersebut, biarkan mekanisme hukum bekerja. Jika gugatan diajukan, hormati prosesnya. Jika pengadilan memberikan putusan, hormati pula putusan tersebut.
Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan warga PSHT bukanlah semakin panjangnya pertengkaran mengenai siapa yang paling benar, melainkan kepastian hukum yang dapat diterima dan menjadi pijakan bersama untuk kembali membangun persaudaraan.
Dan apabila seluruh persoalan legalitas dapat menemukan titik terang, maka Parapatan Luhur 2026 di Padepokan Agung Madiun memiliki makna yang jauh lebih besar.
Bukan sekadar forum organisasi, tetapi momentum untuk menata kembali rumah besar Persaudaraan Setia Hati Terate.
Pada akhirnya, hukum semestinya menjadi jalan untuk menemukan kepastian. Sedangkan, persaudaraan adalah alasan mengapa kepastian itu harus diperjuangkan.
Opini ditulis oleh : Sojianto, Tim Humas Pusat

Follow




Tinggalkan Balasan