Narasi tentang larangan menimba ilmu silat lain dan pemecatan warga berdalih mangro tingal (bersikap mendua) terbantahkan oleh jejak sejarah otentik. Dokumen resmi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mencatat bahwa almarhum Kangmas H. Tarmadji Boedi Harsono, S.E., justru secara ksatria mengoreksi kekeliruan masa lalu tersebut dan memulihkan hak ribuan saudara yang sempat tersingkir.
Langkah bersejarah itu bermula dari surat resmi tertanggal 26 Desember 2014 yang ditandatangani langsung oleh Kangmas Tarmadji selaku Ketua Dewan Pusat PSHT Madiun kepada Pejabat Ketua Pusat, Drs. H. Arief Suryono. Dalam surat tersebut, Kangmas Tarmadji secara terbuka meminta organisasi meninjau ulang seluruh kebijakan skorsing dan pemecatan warga yang pernah terjadi di masa lampau. (Surat terlampir dibawah).
“Hal tersebut menurut penilaian kami sudah keluar dari rel-rel yang ada di Setia Hati Terate. Manusia adalah tempatnya salah dan lupa, untuk itu saya secara pribadi sebagai Ketua Dewan minta ma’af yang sebesar-besarnya, bilamana selama saya memimpin SH Terate ini ada perbuatan atau tutur kata saya yang tidak berkenan bagi saudara-saudara,” tulis Kangmas Tarmadji dalam surat bersejarah itu.
Dicabut Resmi Lewat SK 001/2015
Sikap ksatria Ketua Dewan tersebut segera diwujudkan secara institusional. Pada 2 Januari 2015, Pengurus Pusat PSHT menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 001/SK/PSHT.000/I/2015 tentang Pencabutan Surat Keputusan Pemecatan Warga serta Pembekuan dan Skorsing Cabang. SK ini ditandatangani oleh Ketua Umum Drs. H. Arief Suryono dan Sekretaris Umum Hari Wuryanto, S.H. (Surat SK terlampir dibawah).
Dalam konsiderans Menimbang huruf (c), ditegaskan bahwa tindakan pemecatan dan pembekuan cabang dinilai tidak sesuai dengan sifat dan tujuan PSHT serta dapat merusak persaudaraan yang kekal abadi. Melalui SK tersebut, seluruh surat pemecatan dicabut total, dan para saudara yang sempat disanksi diminta aktif kembali membina organisasi sebagaimana mestinya.
Peristiwa ini menjadi bukti terang bahwa sanksi pemecatan terhadap warga yang mempelajari maupun melestarikan khazanah keilmuan jurus lama SH sejatinya telah diakui sebagai langkah yang keliru, dicabut keabsahannya, dan dimaafkan langsung oleh sang sesepuh di ujung masa baktinya.
Ironi atas Sikap Kelompok Kudeta
Fakta ini menelanjangi ironi faksi kudeta pimpinan Mas Moerdjoko dan Mas Issoebiantoro. Ketika Mas Tarmadji di akhir hayatnya telah membatalkan doktrin pemecatan dan meminta maaf, faksi kudeta justru menghidupkan kembali “kesalahan masa lalu” tersebut dalam Surat Pernyataan Warga Baru Tingkat 1 (klausul dilarang belajar beladiri lain). Mereka mengklaim meneruskan ajaran Mas Tarmadji, tetapi tindakannya justru mendurhakai proses pelurusan sejarah yang dirintis langsung oleh Mas Tarmadji. (Surat Pernyataan terlampir dibawah).
Menjaga Amanah Rekonsiliasi Menuju Parluh 2026
Pelurusan sejarah inilah yang kemudian melahirkan amanah agung Kangmas Tarmadji untuk “ngumpulake balung pisah” (menyatukan kembali saudara yang berserak). Semangat persaudaraan produktif dan pemaafan tanpa syarat tersebut terus dirawat secara konsisten di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Amanah moral rekonsiliasi total termasuk pada Parluh 2016 merangkul kembali para tokoh yang terbuang (termasuk Mas Moerdjoko), serta menerbitkan surat ajakan guyub rukun resmi pada Juli 2025 lalu. (Surat Ajakan terlampir).
Di tengah persiapan menyongsong Parapatan Luhur (Parluh) 2026 di Padepokan Agung Madiun, dokumen tahun 2014 dan 2015 ini menjadi cermin moral bagi seluruh warga di akar rumput. Klaim sepihak pihak-pihak tertentu yang hari ini masih menggunakan dalih mangro tingal untuk melarang warganya memperluas wawasan keilmuan terbukti bertentangan dengan kehendak luhur almarhum Kangmas Tarmadji.
Sejarah telah menggariskan: ajaran Setia Hati Terate berjiwa seluas samudra, mengutamakan budi luhur, dan tidak pernah memelihara politik penyingkiran sesama saudara.
LAMPIRAN
Surat Koreksi & Permohonan Maaf Mas Tarmadji
SK Pemulihan Hak-hak Warga PSHT
Surat Pernyataan Menjadi Warga Tingkat 1 dari Kelompok Kudeta
Surat Ajakan Guyup Rukun

Follow











Tinggalkan Balasan