Biro Hukum Pengurus Pusat PSHT melalui Mas Welly Permana melakukan kegiatan koordinasi dengan Kapolres Madiun Kota, Selasa 30 Agustus 2022. Informasi hasil koordinasi sebagai berikut:
1. Bahwa rencana kegiatan rangkaian 1 abad psht di PAM Jl. Merak No. 10 disarankan untuk dilaksanakan di Magetan atau diwilayah lain sekitar Karisedanan Madiun berdasarkan hasil diskusi forkompimda madiun kota dan kabupaten serta petunjuk dari Kapolda Jatim melalui Karo Ops dan Dir intelkam Jatim.
2. Bahwa Kapolres Madiun Kota menjamin bahwa Padepokan PSHT di PAM Jl. merak No. 10 kota madiun tidak akan dipergunakan oleh pihak lain diluar kepemimpinan Mas Taufiq, Kapolres Madiun dan Jajaran yg mengunci pintu dan menjaga PAM Jl. Merak No. 10 tetap steril.
3. Kapolres Madiun Kota siap membantu bilamana pihak PSHT dibawah kepemimpinan Mas Taufiq mengajukan permohonan eksekusi tanah bangunan PAM Jl. Merak No. 10 ke PN Kota Madiun.
4. Kapolres Madiun kota mengakui kedudukan hukum PSHT dibawah pimpinan Mas Taufiq berdasarkan Putusan PK No.68 sah, dan mohon untuk bersabar agar tidak menciderai kemenangan hukum dgn tetap mengedepankan cara cara persuasif dan mendukung kondusifitas kamtibmas.
Tinggalkan Balasan