Kenapa Kacab PSHT Sleman & Trenggalek Diganti? Meluruskan Informasi Bengkok!

Assalamualaikum Wr Wb, Poro Kadang Kinasih,

Sejauh ini masih terus ada upaya-upaya menjatuhkan martabat kepengurusan hasil Parluh 2016 oleh oknum2 perusak organisasi yang salah satunya adalah soal Penggantian Ketua Cabang Sleman Sdr. Bimo dan Ketua Cabang Trenggalek Sdr. Sigit.

Ramai di viralkan bahwa keputusan mengganti mereka dilakukan dengan cara-cara yang tidak patut serta menyalahi AD/ART sehingga ini dijadikan salah satu dasar memberhentikan Ketua Umum dan Ketua Majelis Luhur hasil Parluh 2016 dan kemudian mereka para oknum perusak organisasi ini kemudian menyelenggarakan Parluh Tandingan tahun 2017 yang secara nyata dan fakta membuat organisasi PSHT menjadi kisruh dan terpecah
belah saat ini.

Keadaan ini tentunya tidak bisa dilakukan pembiaran karena bisa semakin merusak sendi2 organisasi dan nilai2 ajaran PSHT, karena sejatinya bahwa informasi yg mereka sampaikan adalah jelas2 salah.

Berikut adalah kronologis yg terjadi berdasarkan penuturan Ketua Umum PSHT Kangmas Taufik :

A. Penggantian Ketua Cabang Sleman Sdr. Bimo

Bahwa penggantian sdr. Bimo di awali adanya pertemuan warga PSHT Cabang Sleman yg kemudian membentuk Forum Komunikasi Warga PSHT Cabang Sleman, dimana dalam pertemuan ini membahas carut marut kepengurusan di Cabang Sleman.

Dari pertemuan ini kemudian mengerucut menjadi keinginan untuk melakukan re-organisasi kepengurusan yg salah satu pointnya mengganti posisi Ketua Cabang Sleman dalam rangka memperbaiki system kepengurusan menjadi lebih baik.

Dari hasil pertemuan ini kemudian Forum Komunikasi Warga PSHT Cabang Sleman bersurat kepada Sdr. Bimo yg di tembuskan kepada Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua Majelis Luhur, Ketua Majelis Luhur Cabang Sleman dan Sesepuh Cabang Sleman yg isinya memuat 3 tuntutan sbb:

1. Sdr. Bimo mengundurkan diri dengan membuat surat pengunduran diri di tujukan kepada PP Pusat PSHT Madiun.

2. Menyerahkan kembali mandat kepengurusan PSHT Cabang Sleman kepada PP PSHT Pusat Madiun.

3. Mengusulkan kepada Majelis PSHT Cabang Sleman untuk mengadakan parapatan cabang luar biasa untuk mengganti Ketua Cabang Sleman.

Setelah menerima surat dan melihat kondisi yg terjadi di Cabang Sleman maka Ketua Umum Bersama Majelis Cabang Sleman (Mas Adi Prayitno dan Mas Bambang) berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara persaudaraan.

Langkah yang diambil adalah dengan mengajak Sdr. Bimo bertemu untuk dimintakan klarifikasi dan menjelaskan duduk masalah yg ada sekaligus mencari solusi positif sehingga masalah bisa diselesaikan dengan baik.

Namun setelah 3x dilakukan upaya bertemu ternyata sdr. Bimo tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak datang dalam pertemuan yg telah di jadwalkan.

Dikarenakan masalah ini tidak boleh berlarut2 dan juga tidak ada itikad baik dari sdr. Bimo maka Ketua Umum setelah melalui berbagai pertimbangan bersama Majelis Luhur dan Majelis Cabang Sleman akhirnya menyetujui pergantian pengurus yang diajukan oleh Forum Komunikasi PSHT Cabang Sleman, dengan mengeluarkan SK kepengurusan baru PSHT Cabang Sleman.

Jadi penggantian Sdr. Bimo adalah murni keinginan Warga PSHT Cabang Sleman setelah melakukan cara2 yg dibenarkan sesuai AD/ART.

Forum PSHT Sleman

B. Penggantian Ketua Cabang Trenggalek Sdr. Sigit

Seperti kita ketahui Bersama bahwa telah di buat Badan Hukum PSHT oleh 9 Cabang yg salah satunya adalah Cabang Trenggalek.

Ketika Cabang2 ini membuat BH sendiri maka secara otomatis mereka telah melepaskan diri dari Organisasi PSHT Pusat yg sah dan berdiri sendiri.

Hal ini tentunya preseden tidak baik karena bisa menimbulkan perpecahan dan persaingan tidak sehat antar warga di masing2 cabang maupun antar cabang dan ini sangat membahayakan.

Menyikapi situasi ini maka Ketua Umum dan Ketua Majelis Lhur menugaskan Kangmas Edi Asmanto Bersama Dewan Harkat Martabat untuk memanggil sdr. Sigit meminta penjelasan dan klarifikasi sekaligus mengajak Kembali kepada tata aturan organisasi yg benar sehingga organisasi menjadi tertib.

Namun niat baik ini ternyata tidak di respon baik oleh sdr. Sigit sehingga pertemuan yg diharapkan tidak pernah terjadi.

Karena tidak ada itikad baik dari sdr. Sigit dan demi menjaga marwah organisasi agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh siapapun maka Ketua Umum atas persetetujuan Majelis Luhur memutuskan memberikan sangsi organisasi dengan mengganti sdr. Sigit dari Posisi Ketua Cabang Trenggalek.

Setelah diberikan sangsi bukannya memperbaiki diri tetapi malah melakukan perlawanan dengan membuat gugatan hukum kepada Ketua Majelis Luhur dan Ketua Umum PSHT.

Jadi dari konologis dua kasus ini bahwa dalam menjatuhkan sangsi Pengurus Pusat telah melakukan upaya2 yg cukup sesuai aturan AD/ART.

Jika selama ini beredar informasi sesat bahwa Pengurus Pusat dalam hal ini Ketua Umum berama Majelis Luhur berbuat sewenang-wenang dalam membuat keputusan adalah bentuk pemutar balikan fakta yg bertujuan untuk menjatuhkan Ketua Umum PSHT Pusat Madiun Kangmas Taufik.
Kegaduhan yg mereka tuduhkan yg dilakukan oleh Ketua Umum Kangmas Taufik adalah jelas2 merupakan tindakan yg di dasari rasa tidak suka bahwa PSHT di pimpin oleh putra2 terbaik yg mengedepankan transparansi dalam pengelolaan organisasi.

Untuk itu mari para kadang warga PSHT dimanapun berada, jangan mudah terprovokasi dan harus selektif dalam menerima informasi. Lakukan cek dan ricek serta tabayun langsung kepada pihak2 terkait jika menerima informasi yang berpotensi memecah belah organisasi PSHT yg berlandaskan PERSAUDARAAN yg kekal dan abadi.

Mari bersama2 kita menjadi insan PSHT yg selalu mengedepankan dialog positif dalam rangka mencari persamaan bukan mencari perbedaan.

Jadikan perbedaan sebagai rahmat untuk menyatukan kita, bukan memecah belah kita.

Disampaikan oleh :
Biro Humas PSHT Pusat

Penjelasan dari Ketua Umum PSHT via Zoom Conference

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026