Lambang, Atribut dan Hak Paten PSHT

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Persaudaraan dan Semangat Pagi

Saudaraku semua para Kadang Warga PSHT yg terkasih. Pagi ini mari kita belajar mengupas AD Bab V pasal 7 dan ART pasal 14 tentang Hak Paten.

Dalam AD bab V pasal 7 dengan tegas dikatakan :

SH Terate memiliki hak paten yg diterbitkan oleh kementrian hukum dan hak azasi manusia Republik Indonesia sebagai jaminan hukum atas perlindungan hukum atas suatu produk/kekayaan intelektual yg menjadi aset organisasi.

Kemudian dalam ART pasal 14 ayat 1 dijelaskan bahwa Hak Paten dan Merek yg dimiliki oleh Organisasi PSHT ada 8 jenis.

Dan dalam ayat 2 dikatakan :
Sertifikat hak paten sebagaimana dimaksud ayat (1) agar dimanfaatkan sebagaimana mestinya hanya untuk kepentingan organisasi.

Dari penjelasan AD/ART ini dapat disimpulkan bahwa HAK PATEN adalah milik organisai PSHT dan digunakan untuk kepentingan Organisasi PSHT. Sehingga siapapun warga PSHT yg telah disahkan berhak menggunakan nya utk kepentingan organisasi PSHT.

JADI HAK PATEN BUKAN MILIK ATAS NAMA PRIBADI DAN TIDAK DIGUNAKAN UTK KEPENTINGAN PRIBADI ATAU GOLONGAN APALAGI DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT INTIMIDASI, FITNAH DAN PROVOKASI.

Oleh karenanya pengurus pusat PSHT akan terus berupaya dengan sungguh-sungguh mengembalikan seluruh aset2 organisasi yg masih dikuasai oleh oknum2 pribadi maupun golongan demi kebaikan organisasi.

Mari kita menjadi insan PSHT yg cerdas dengan terus belajar dengan membaca aturan organisasi yg dituangkan dalam AD/ART.

Berorganisasi itu mudah dan simple serta menyenangkan ketika kita mau taat dan patuh pada aturan organisasi.

Di publikasikan oleh:
BIRO HUMAS PSHT

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026