Legalitas PSHT apa? SK AHU atau IDM?

Legalitas dapat diartikan sebagai bentuk hukum dari sebuah organisasi. Menurut Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU ORMAS), organisasi dapat berbentuk badan hukum (BH) atau tidak berbadan hukum (non BH).

ORMAS ber BH dan non BH ternyata sama syarat pendiriannya yaitu punya akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART. Maka Akta Notaris adalah salah satu legalitas utama berdirinya organisasi.

Legalitas selanjutnya yang diwajibkan oleh Pemerintah adalah (bisa pilih salah satu):

– Mempunyai izin AHU (Administrasi Hukum Umum) yang dikeluarkan berupa SK oleh Kementrian Hukum dan HAM bagi ORMAS yang ber BH.
– Mempunyai izin terdaftar yang dikeluarkan berupa surat keterangan oleh Menteri Dalam Negeri bagi ORMAS non BH.

Selanjutnya dalam AD/ART nya, ORMAS menetapkan aturan organisasi seperti penetapan visi misi, aturan kepengurusan dan keanggotaan, rencana strategis, mengatur aset organisasi (tangible/intangible) seperti hak cipta, hak merek, paten, properti (logo, seragam, bendera, dll).

Maka kesimpulannya, legalitas (bentuk hukum) berdirinya organisasi itu ada 2 dihadapan pemerintah yaitu Akta Notaris dan AHU/Surat Keterangan Terdaftar.

PSHT mempunyai legalitas:

1. SK KemenkumHAM No: AHU.0010185.AH.01.07 tahun 2019. Walaupun digugat pembatalan oleh perorangan di pengadilan, namun KemenkumHAM belum terbitkan SK Pembatalan.
2. Akta Notaris pendirian organisasi PSHT beserta AD/ART 2021, sesuai hasil PARLUH 2021.

AHU dan IDM

Bagaimana dengan IDM ?

IDM itu singkatan dari Ijin Daftar Merek. Sebuah Hak Merek bisa dimiliki oleh pribadi dan organisasi (BH/Non BH). Begitupula bisa dimiliki oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT).

Lebih baik mana melakukan daftar merek atas nama pribadi atau atas nama organisasi? Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan konflik karena kepemilikan merek hanya dimiliki pribadi, maka hak merek lebih aman diatasnamakan organisasi. Apalagi jika merek tersebut telah digunakan anggota/khalayak umum secara turun temurun.

Apakah IDM itu legalitas organisasi? Bukan. IDM adalah aset yang dimiliki oleh pribadi atau organisasi. Ingat IDM itu diatur dalam AD/ART sebuah organisasi.

Semoga kita semua mampu memahami aturan untuk menjalankan organisasi dan mencipta guyup rukun penuh rasa Persaudaraan. Aamiin YRA.

Badan Hukum PSHT

AHU PSHT

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026