Mahasiswa PSHT Harusnya Ilmiah Jangan Tunduk Oleh Mitos bin Kabar Burung

Perguruan tinggi mendidik mahasiswa untuk tidak menelan klaim mentah-mentah, melainkan mengujinya melalui metodologi ilmiah dan pembuktian empiris. Namun, ketika oknum PSHT komisariat kampus memilih tunduk pada faksi yang menabrak konstitusi dan melanggar hukum, di manakah letak integritas intelektual yang selama ini diagung-agungkan di bangku kuliah?

Mahasiswa PSHT

Memilih Fanatisme Kelompok di Atas Fakta

Mahasiswa seharusnya menjadi kelompok pertama yang memeriksa legalitas formal (AD/ART dan dokumen hukum negara), bukan malah ikut terseret arus euforia kelompok mayoritas tanpa landasan yuridis.

Di ruang kuliah, mahasiswa diajarkan untuk bersikap kritis, membedakan antara asumsi subjektif dan fakta objektif.

Dalam dinamika organisasi, memilih kelompok pelanggar AD/ART hanya karena alasan sentimen lokal atau ikut-ikutan gerbong kekuasaan semu adalah kemunduran berpikir (fallacy of bandwagon).

Putusan Pengadilan Adalah Produk Ilmiah Tertinggi dalam Negara Hukum

Dunia peradilan bekerja persis seperti metode riset ilmiah: ada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, uji silang argumentasi (cross-examination), analisis kaidah hukum positif, hingga penarikan kesimpulan hukum yang objektif.

Keabsahan kepengurusan hasil Parluh 2016 di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc. bukan sekadar opini, melainkan kebenaran yang telah lolos uji pembuktian ilmiah-perdata di Mahkamah Agung RI (Putusan No. 1712 K/Pdt/2020) serta peradilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan SK Menkumham resmi demi membenarkan kepengurusan tanpa legalitas sama saja dengan seorang akademisi yang menolak hasil eksperimen laboratorium terverifikasi demi mempercayai mitos.

Seruan Kesadaran untuk Mahasiswa PSHT

  1. Kembalikan Nalar Kritis: Mahasiswa Setia Hati Terate harus berani berdiri di garda terdepan penegakan konstitusi, bukan menjadi pion dari manuver elite yang melanggar AD/ART.
  2. Ukur Kebenaran dari Hukum (AD/ART & Peradilan), Bukan Kabar Burung: Kebenaran tidak diukur dari banyaknya pengikut, melainkan dari kepatuhan terhadap aturan main organisasi dan hukum positif Republik Indonesia.
  3. Jadilah Motor Pencerahan: Komisariat perguruan tinggi semestinya menjadi teladan bagi ranting-ranting di akar rumput dalam membaca fakta hukum secara jernih, objektif, dan berjiwa ksatria.

Gelar akademis dan status mahasiswa menjadi hampa jika akal budi menyerah pada tekanan sosial dan ketakutan semu. Sudah saatnya mahasiswa dan akademisi Setia Hati Terate menyalakan kembali lentera intelektualnya: tunduk pada hukum yang sah, patuh pada konstitusi AD/ART, dan berdiri tegak menjaga marwah ajaran budi luhur demi kejayaan organisasi.

Yuk bagikan!

About SH Terate

Shterate.com, Portal jurnalisme warga Persaudaraan Setia Hati Terate. Berkabar tentang ajaran dan kegiatan yang berbudi luhur.