Meluruskan Makna “Etika Persaudaraan” dan Menjawab Klaim Sepihak Atas Padepokan Agung Madiun

Sehubungan dengan beredarnya artikel rilis di sebuah portal yang mengatasnamakan PSHT Madiun tertanggal 4 Agustus 2026, yang memuat pernyataan Kangmas Brigjen TNI (Purn) Widjang Pranjoto dengan narasi menyudutkan kepengurusan sah sebagai “kelompok yang mengaku PSHT” dan menyinggung soal “etika persaudaraan”, Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memandang perlu untuk memberikan Hak Jawab demi meluruskan informasi yang menyesatkan di tengah warga.

Sebagai insan Setia Hati yang dididik untuk berani karena benar, kami menyampaikan bantahan dan klarifikasi edukatif sebagai berikut:

1. Kami Bukan “Kelompok yang Mengaku”, Kami Adalah Pemegang Legalitas Negara.

Penggunaan diksi “kelompok yang mengaku PSHT” adalah sebuah penyesatan opini publik yang sangat fatal. Kepengurusan PSHT di bawah komando Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. bukanlah kelompok yang lahir dari klaim sepihak. Kami berdiri di atas landasan hukum yang sah, diakui oleh Negara Republik Indonesia, dan telah memenangkan rentetan panjang persidangan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menyangkal legalitas ini sama halnya dengan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan konstitusi negara.

2. Etika Persaudaraan Sejati Berlandaskan Hukum, Bukan Pembenaran Sepihak.

Pernyataan Kangmas Widjang Pranjoto mengenai “Etika Persaudaraan” patut kita renungkan bersama, namun harus diletakkan pada proporsi yang benar. Apakah beretika, jika sebuah kepengurusan yang sudah dinyatakan tidak memiliki dasar legalitas oleh hukum negara, bersikeras menguasai aset fisik peninggalan leluhur (Padepokan Agung Madiun)? Apakah beretika, jika warga sah yang ingin menggunakan rumah besarnya sendiri untuk kegiatan organisasi (PARLUH 2026) justru dihalang-halangi, digembok, dan diancam dengan pengerahan massa? Bagi kami, etika tertinggi seorang Ksatria SH Terate adalah taat pada aturan main (AD/ART) dan taat pada hukum negara. Etika tanpa kepatuhan pada kebenaran hukum hanyalah tameng untuk menutupi kesalahan.

3. Padepokan Agung Madiun Adalah Milik Seluruh Warga, Bukan Faksi Tertentu.

Padepokan Agung Madiun (PAM) dibangun dari keringat, iuran, dan doa seluruh warga PSHT dari Sabang sampai Merauke, bukan milik segelintir elite di Madiun. Niat kami menyelenggarakan Parapatan Luhur (PARLUH) 2026 di PAM adalah wujud ikhtiar mengembalikan fungsi Padepokan sebagai pusat kedaulatan organisasi yang sah. Jika niat baik dan konstitusional ini dijawab dengan ancaman pengerahan massa (show of force), maka publik bisa menilai sendiri pihak mana yang sesungguhnya mengabaikan etika dan merusak Kamtibmas.

4. Imbauan Kepada Warga: Jangan Terkecoh Narasi Kosong.

Kami mengimbau kepada seluruh dulur-dulur warga PSHT di mana pun berada agar tetap tenang, cerdas, dan tidak terprovokasi oleh narasi-narasi di media sosial yang sengaja diproduksi untuk memutarbalikkan fakta. Jangan biarkan logika hukum Anda dibutakan oleh fanatisme buta terhadap tokoh atau bangunan fisik.

Pengurus Pusat PSHT akan terus berjalan di atas koridor hukum dan budi pekerti luhur. Kami tidak akan terpancing untuk membalas retorika dengan pengerahan massa, karena kami meyakini bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri.

Memayu Hayuning Bawana.Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti.

Humas Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate

Yuk bagikan!

About admin

Hendra W Saputro, tinggal di Denpasar - Bali. Pengesahan 1993 di PSHT Cabang Mojokerto. [Blog] http://www.hendra.ws [IG] hendraws [Twitter] @hendrawsaputro