Mas Issoebiantoro atau biasa dipanggil Mas Isbiantoro pada hasil Perapatan Luhur (PARLUH) PSHT 2016 adalah anggota Majelis Luhur (ML). Ada 9 orang Majelis Luhur yang diketuai oleh Mas RB Wiyono, semuanya bertugas memutuskan Ketua Umum PSHT periode tahun 2016 – 2021. Ya, itu tugas ML sesuai amanat AD/ART PSHT 2016 yang ditandatangani oleh 9 Majelis Luhur. Artinya SAH SEPAKAT secara organisasi.
Namun setahun kemudian, Mas Isbiantoro memilih untuk memisahkan diri dari PSHT dengan cara mengadakan PARLUH 2017 yang keberadaan PARLUH itu jelas-jelas tidak diatur di AD/ART PSHT 2016. Aturan menuliskan PARLUH hanya bisa diadakan setiap 5 tahun sekali. Maka secara organisasi, PARLUH 2017 adalah pelanggaran tidak sesuai AD/ART 2016 alias PARLUH ilegal.
Di PARLUH 2017 dan setiap kesempatan Mas Isbiantoro bilang bahwa pemicu perpecahan PSHT adalah penetapan Ketua Umum yang tidak bijaksana oleh Ketua ML (Mas RB Wiyono). Hanya alasan jumlah suara. Tidak sesuai aspirasi cabang-cabang. Ini salah satu omongan nya (video).
Dalam Video itu juga ada wawancara dengan Pimpinan Sidang PARLUH PSHT 2016 Mas Drs. Nuzulul Hudaya, M.Si tentang mekanisme pemilihan Ketua Umum PSHT. Secara gamblang bahwa PSHT punya demokrasi sendiri dimana Ketua Umum dipilih secara tertutup oleh Majelis Luhur.
Majelis Luhur Menyerap Aspirasi Bukanlah Setujui Aspirasi
Sebelum penetapan Ketua Umum, Majelis Luhur meminta aspirasi dari masing-masing cabang untuk sebutkan nama calon yang pantas. Nama-nama yang disetor tersebut tidaklah diumumkan langsung namun sebagai bahan pertimbangan dalam rapat internal Majelis Luhur dalam menentukan Ketua Umum.
Nama calon-calon Ketua Umum itu adalah aspirasi dari para perwakilan cabang PSHT sedunia. Majelis Luhur menyerap aspirasi yang kemudian dirapatkan bersama, didebatkan bersama dalam rapat tertutup.
Jadi aspirasi itu bukanlah langsung disetujui oleh ML. Aspirasi itu belum tentu berdasar suara terbanyak. Ini ranah kebijakan Majelis Luhur yang mengetahui. Kita tidak berhak dan tidak perlu tahu. Sesuai amanat AD/ART PSHT 2016 Majelis Luhur punya hak mutlak untuk menentukan Ketua Umum PSHT. Ingatlah bahwa keputusan Majelis Luhur adalah kolektif kolegial. Artinya sudah jadi keputusan bersama.
Mas Isbiantoro dan beberapa anggota ML lain kabarnya melakukan pengakuan salah dalam memilih ketua. Mas Is bilang seharusnya aspirasi suara terbanyak yang jadi Ketua Umum PSHT.
Jika tolok ukurnya adalah aspirasi suara terbanyak, seharusnya tidak perlu ada Majelis Luhur. Cukup melalui pimpinan sidang mengadakan perhitungan suara. Masalahnya AD/ART PSHT 2016 tidak mengenal sistem suara terbanyak dalam pemilihan ketua.
Berikut video kesaksian Panitia PARLUH PSHT 2016 bahwa tidak ada pemungutan suara atau kertas suara di permusyawaratan tersebut. Yang ada adalah kertas aspirasi cabang. Tonton di menit ke 24:10
Jikalau Mas Isbiantoro mengaku bersalah dalam berpendapat, kenapa dulu tanda tangan setujui pemilihan Ketua Umum PSHT 2016? Kalau salah, cukup mengaku saja dan minta maaf kemudian menunggu 5 tahun lagi untuk memilih ketua. Sesuai dengan landasan organisasi PSHT yaitu ajaran Persaudaraan.
Namun yang terjadi kemudian Mas Isbiantoro justru membuat pemilihan ulang yang dikenal dengan PARLUH 2017. Sebagai anggota Majelis Luhur, Mas Is harusnya meredam dan beri wejangan penyejuk kepada cabang-cabang yang mungkin kecewa dengan pengakuan tersebut. Tapi? PARLUH 2017 terlaksana dan hal itu bisa dikatakan kudeta dan pengingkaran AD/ART 2016 serta penuh dengan kepentingan kekuasaan. Menghilangkan ajaran PSHT bernama Persaudaraan.
Apakah Sah Secara Hukum Omongan Mas Isbiantoro itu?
Kembali kepada Pimpinan Sidang PARLUH PSHT 2016 Mas Drs. Nuzulul Hudaya, M.Si bahwa beliau pernah bersaksi dalam sidang Pengadilan no 24/Pdt.G/2017/PN Mad yang menggugat AD/ART PSHT 2016 dan menggugat keputusan Majelis Luhur. Ini salah satu kesaksiannya:
Hasil putusan peradilan tersebut adalah GUGATAN DITOLAK! Artinya AD/ART PSHT 2016 dan Keputusan Majelis Luhur sah secara hukum.
Link keputusan Peradilan yang menyatakan PARLUH 2016 dan keputusan Majelis Luhur sah:
– Pengadilan Negeri Madiun
https://sipp.pn-madiun.go.id/show_detil/WWprS1ZaUjRBUVd3R0NKOVlvNC9JQUdSVUJkMmFLbEFUa0ozRitMNEN6OVB0VmdsZ1FmNWIzZnhsZ3pmS28rcjE5NExYUzRBVi9NYnl6Uis2OWN4dUE9PQ==
– Pengadilan Tinggi Surabaya & Mahkamah Agung
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/caa4e7bf09787f1b1e098e0afa7dc8e0.html
Trus kenapa kita masih percaya dengan omongan Mas Isbiantoro yang ternyata tidak sah di mata aturan organisasi dan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Tinggalkan Balasan