Mengurai Benang Kusut Dinamika PSHT dengan “Iqra”

Poro dulur, sebagai manusia kita dianugerahkan Allah perangkat hebat yang bisa berpikir dan menimbang rasa. Perangkat itu ada dalam diri kita. Artinya manusia merupakan makhluk sempurna dibandingkan makhluk ciptaan Tuhan lainya.

Ketika wahyu pertama turun. perintah Allah pertama kali kepada Nabi Muhammad S.A.W adalah Iqra’, biasa diterjemahkan dengan arti “bacalah”.

Membaca merupakan hal dasar untuk memahami segala sesuatu dalam kehidupan ini.

Kata iqra’ berasal dari kata qara’a, dalam kamus, kata ini memiliki arti diantaranya adalah : MEMBACA, MENGANALISA, MENDALAMI, MERENUNGKAN, MENYAMPAIAKAN, MENELITI.

Poro dulur, mencermati gonjang ganjing permasalahan dalam tubuh organisasi PSHT, ternyata permasalahan mendasarnya adalah kurang terbiasanya anggota PSHT dalam “membaca”.

Harusnya, ketika sesorang masuk dalam suatu organisasi, ia wajib memahami visi misi dan aturan main berorganisasi. Itu semua tertuang dalam AD/ART.

Aturan itulah yang menjadi landasan dasar dalam berorganisasi. Ironisnya, dalam tubuh PSHT, tidak semua anggota memahami isi aturan itu, bisa jadi karena tidak pernah membacanya atau bahkan tidak memiliki “kitab sakti” aturan berorganisasi itu.

Maka tak ayal, banyak para anggotanya hanya bisa berargumen modal dasarnya hanya “tembung jarene“.

Dinamika PSHT terjadi karena adanya dualisme. Hal ini tidak akan terjadi jika semua anggota paham aturan main berorganisasi, atau sebenarnya paham akan tetapi ditabrak demi sebuah kepentingan dan selanjutnya tinggal membuat trik dan intrik mengelabui para pengikutnya.

Seharusnya kita cerdas dan kritis dalam menyikapi sebuah informasi.
kita mengacu pada “IQRA” Dalam arti luas.

Analisanya dalam dinamika PSHT harusnya:

1. Keputusan mubes yang disepakati bersama harus dijalankan dan diakhiri sesuai masa jabatan. Tidak boleh ada kasak kusuk dibelakang layar, apalagi melakukan penghasutan atau propaganda untuk menggulingkan kepemimpinan, jika memang sudah disepakati dengan surat hitam diatas putih sebagai bukti otentik. maka jika upaya pergantian dilakuakn, hal itu dapat diartikan sebagai upaya kudeta.

2. Jikapun ditengan perjalanan pemimpin yang terpilih harus diturunkan. petanyaanya, apakah ada aturan yang mengatur dalam AD/ART? Monggo dibaca dan dipelajari kembali AD/ART organisasi, apakah ada aturan yang mengatur pergantian pimpinan ditengah perjalanan? Jika tidak ada, maka harus diselesaikan kepengurusan itu hingga masa jabatan berakhir.

3. Kalaupun pemimpin yang terpilih diduga melakukan pelanggaran atau merusak nama baik organisasi. Silahkan dilakukan pelaporan/upaya hukum. Dibuktikan secara hukum apakah benar pemimpin tersebut melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Jika terbukti silahkan diadakan pemilihan kembali sesuai kesepakatan bersama. Jika tidak terbukti apalagi tanpa ada upaya pembuktian, maka haram hukumnya melakukan pemilihan pemimpin kembali sebelum dibuktikan secara hukum.

Monggo kita renungkan bersama. Artikel ini sifatnya hanya mengulas aturan main berorganisasi secara umum bedasarkan logika berpikir memahami Ad/art, Tanpa harus berpihak.

Mari kita melakukan “iqra” dengan membaca, menganalisa, mendalami, merenungkan, menyampaikan dan meneliti.

Dalam berorganisasi tidak boleh mendapatkan informasi tanpa dasar. Apalagi hanya modal ‘katanya’ sebagai dasar .

Monggo belajar berorganisasi dengan olah pikir, olah roso bukan hanya olah raga saja (pencak).

Warga PSHT harusnya bisa “Iqra” aplikasi dari tindakan iqra adalah setia pada hati.

Renungkanlah secara mendalam poro dulur semua, setialah pada batin kita.

Di tulis oleh :
Mas Muhammad Solihin Lentera Dunia

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026