Moralitas Mas Issoebiantoro dkk Dimana? Sebagai Majelis Luhur [Bagian 1]

Issoebiantoro

Munculnya surat pernyataan atau pengakuan mengenai rincian “jumlah suara” dari internal anggota Majelis Luhur —dalam hal ini Mas Issoebiantoro dkk— pasca PARLUH 2016 memang menjadi salah satu titik mula meruncingnya konflik di akar rumput.

Jika kita membedahnya murni dari sudut pandang etika moral, budaya spiritual, dan konstitusi internal PSHT, tindakan membuka dapur internal Majelis Luhur untuk mendelegitimasi keputusan yang sudah diketuk palu tentu menimbulkan tanda tanya besar secara etika.

Berikut adalah analisis mengapa tindakan tersebut dipandang kurang sejalan dengan nilai moral dan etika PSHT:

1. Pelanggaran Prinsip Kolektif Kolegial

Majelis Luhur adalah lembaga tertinggi di PSHT yang berisi para sesepuh terpilih. Keputusan yang diambil dalam sidang Majelis Luhur bersifat kolektif kolegial (keputusan bersama).
Secara etika kelembagaan di mana pun, ketika sebuah keputusan sudah diambil dan disahkan oleh Ketua Majelis Luhur (saat itu Kangmas Wiyono), maka seluruh anggota di dalamnya wajib tunduk, menjaga rahasia dapur persidangan, dan mendukung hasil akhir. Mengeluarkan pernyataan pribadi yang bertentangan dengan keputusan institusi yang ia duduki sendiri adalah bentuk inkonsistensi etika organisasi.

2. Menggeser Esensi Konstitusi Menjadi Opini Populis

Seperti yang sudah dibahas, AD/ART PSHT 2016 mengamanatkan sistem formatur, bukan voting murni (suara terbanyak mutlak menang).

Angka usulan dari cabang hanyalah “data masukan” bagi formatur, bukan “surat suara pilkada”. Ketika seorang anggota Majelis Luhur justru mempublikasikan angka-angka tersebut kepada publik, ia secara tidak langsung sedang menggiring opini akar rumput untuk berpikir menggunakan logika “demokrasi voting”, yang mana itu justru melanggar AD/ART yang mereka sepakati sendiri.

3. Mencederai Nilai “Legowo” dan “Rukun”

Ajaran Budi Luhur PSHT sangat menekankan sifat andhap asor (rendah hati) dan legowo (berjiwa besar menerima kenyataan).

Seorang tokoh apalagi sesepuh (Majelis Luhur) sejatinya adalah pengayom yang bertugas meredam gejolak, bukan memercikkan api. Membawa ketidakpuasan internal (soal jumlah dukungan) ke ranah publik justru memicu perpecahan, saling curiga, dan hilangnya kerukunan antar saudara. Ini bertentangan dengan sumpah Persaudaraan Setia Hati Terate.

4. “Ojo Rumongso Biso, Ning Biso’o Rumongso”

Falsafah Jawa ini sangat dijunjung di PSHT (Jangan merasa paling bisa, tapi mampulah untuk merasa/berempati).

Tindakan mendelegitimasi kepengurusan Mas Taufiq dengan senjata “jumlah suara” mencerminkan kuatnya ego sektoral. Alih-alih biso rumongso demi menjaga keutuhan rumah besar PSHT, yang muncul justru rumongso biso (merasa berhak karena punya massa banyak), yang berujung pada terbelahnya organisasi hingga hari ini.

Secara etika moral PSHT, seorang warga—terlebih sesepuh di Majelis Luhur—seharusnya menjadi tameng yang menjaga wibawa keputusan organisasi, bukan malah memberikan amunisi yang membuat jutaan warganya di bawah kebingungan dan berkonflik.

Tinjauan Tindakan Mas Issoebiantoro dkk dalam Hukum Islam

Mengevaluasi tindakan tersebut dari sudut pandang hukum dan etika agama Islam memberikan dimensi yang sangat mendalam, mengingat nilai-nilai “Budi Luhur” dalam PSHT pada dasarnya sangat beririsan dengan Akhlaqul Karimah (akhlak yang baik) dalam Islam.

Jika kita membedah tindakan membocorkan dinamika internal majelis dan mendelegitimasi keputusan musyawarah yang sah, ada beberapa prinsip dasar syariat dan etika Islam yang dilanggar:

1. Melanggar Amanah dan Rahasia Majelis (Khianat)

Dalam Islam, setiap persidangan, musyawarah, atau majelis memiliki kehormatan dan rahasia yang harus dijaga. Rasulullah SAW bersabda: “Majelis-majelis itu (harus dijaga) dengan amanah” (HR. Abu Dawud).

Sebagai anggota Majelis Luhur, dinamika persidangan, termasuk perbedaan pendapat atau jumlah dukungan sebelum keputusan akhir diambil, adalah Amanah yang harus disimpan rapat. Membocorkannya ke publik demi kepentingan tertentu termasuk dalam kategori perbuatan Khianat (mengkhianati kepercayaan).

2. Mengingkari Perjanjian (Al-Wafa bil ‘Ahd)

Islam sangat tegas memerintahkan umatnya untuk menepati janji dan kontrak (“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” – QS. Al-Ma’idah: 1).

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi adalah sebuah akad atau perjanjian sosial yang disepakati bersama. Karena AD/ART PSHT 2016 menyepakati sistem “Formatur” (Majelis Luhur yang menentukan, bukan sekadar voting terbanyak), maka menolak keputusan formatur dengan mengedepankan “jumlah suara” adalah bentuk pengingkaran terhadap akad yang telah disepakati bersama.

3. Mengabaikan Adab Syura (Musyawarah)

Dalam sistem Syura (musyawarah) di dalam Islam, ketika sebuah dewan (dalam hal ini Majelis Luhur) telah bermusyawarah dan menetapkan sebuah keputusan melalui ketuanya, maka seluruh anggota diwajibkan untuk tawakkal dan bersatu mendukung keputusan tersebut, meskipun awalnya ia memiliki pendapat yang berbeda. Menggugat kembali hasil keputusan lembaga yang ia duduki sendiri mencerminkan keengganan untuk tunduk pada adab musyawarah.

4. Memicu Fitnah dan Perpecahan (Namimah & Syaqil ‘Asya)

Ini adalah konsekuensi yang paling berat. Islam melarang keras segala bentuk tindakan, lisan, maupun tulisan yang dapat memecah belah ukhuwah (persaudaraan). Tindakan menerbitkan surat pernyataan yang memicu kemarahan, kebingungan, dan fanatisme di tingkat akar rumput termasuk dalam kategori menyebarkan Fitnah (kekacauan) dan Namimah (adu domba). Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih (Mencegah kerusakan harus lebih didahulukan daripada mengambil kebaikan). Tindakan tersebut jelas mendatangkan kerusakan besar (mafsadah) bagi keutuhan organisasi.

Dari kacamata hukum dan etika Islam, tindakan mendelegitimasi hasil musyawarah yang sah dengan menyebarkan rahasia internal majelis adalah tindakan yang tidak dibenarkan karena melanggar prinsip amanah, mengingkari akad organisasi, dan berujung pada fitnah yang memecah belah umat (warga PSHT).

 

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026