Penggiringan Opini, Kudeta Cabang

Baik poro dulur, mari kita membuka pikiran untuk belajar mendudukan suatu permasalahan berlandaskan suatu dasar.

Sering kita mendengar pernyataan bahwa ada tuduhan Mas Taufik membentuk PSHT cabang baru didaaerah? Mereka pengurus cabang baru bukan PSHT dan berkhianat pada ketua cabang di daerah?

Apakah benar statemen yang dilontarkan itu?

Bagi dulur yang tidak bisa berpikir dari hulu ke hilir dalam menyikapi permasalahan organisasi PSHT, tentu mereka akan menyikapi problematika ini hanya dari satu sudut pandang.

Mungkin karena keterbatasan sumber informasi penjelasan atau bisa jadi karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk menganalisa suatu permasalahan.

Sebenarnya, awal dari muara permasalahan organisasi PSHT adalah penggulingan ketua umum secara paksa oleh oknum oknum yang punya kepentingan ditingkat pusat.

Ketua umum di turunkan secara paksa dalam masa jabatan baru satu tahun berjalan. padahal sejatinya kepengurusan berakhir di tahun 2016-2021.

Perbuatan inilah yang mencedarai rasa persaudaraan sehingga menimbulkan pro dan kontra dikalangan insan PSHT dunia.

Sebenarnya berpikirnya simpel saja. Jika ketua umum benar melakukan kesalahan atau membuat malu dan rugi organisasi. Harusnya lakukan gugatan dengan serangkaian pembuktian. Bukan melakukan kasak kusuk dibelakang layar dan menggulingkan dengan cara-cara kotor tidak bedasarkan aturan organisasi.

Laporkan secara hukum dan buktikan kesalahan ketua umum. Jika memang dianggap bersalah.

Apa ketua umum melakukan perbuatan melawan hukum? Apa mungkin dalam proses pemilihannya melanggat aturan dan etika hukum?

Jika alasannya karena cacat hukum saat proses pemilihan. Harusnya hal itu sudah di selesaikan saat dibacakan keputusan PARLUH.

Silahkan di BUKTIKAN terlebih dahulu. Jika memang ketua umum melakukan perbuatan bersalah secara hukum. Baru diadakan pemilihan kembali jika terbukti.

Tanpa pembuktian dan hanya modal kasak kusuk, lalu ketua umum digulingkan. Tentu Perbuatan ini melanggar aturan main dalam berorganisasi.

Ironisnya, ditingkat daerah Oknum Pengurus cabang ikut handil mendukung perbuatan kudeta tersebut. Inilah yang menjadi permasalahan organisasi hingga ke akar rumput. Apesnya, tidak semua cabang mendukung perbuatan kudeta kala itu.

Dalam menyikapi polemik pusat, harusnya pengurus cabang bersikap arif dan bijaksana agar tidak terjadi perpecahan diwilayah tugasnya. Bukan malah menjadi bagian dari kudeta itu sendiri.

Perbuatan kudeta yang dilakukan di tahun 2017 bertujuan mengambil alih jabatan ketua umum hasil parluh 2016, perbuatan itu ternyata gagal total. Karena tidak semua cabang mendukung cara cara tidak terpuji tersebut dan hampir disemua daerah dulur PSHT di daerah terpanggil mempertahankan organisasi tercintanya.

Mungkin, sering kali kita mendengar oknum kudeta berkata lantang bahwa (Pengurus Pusat mas taufik ) PP PSHT membuat cabang-cabang baru yg berkiblat pada hasil parluh 2016.

Baik berikut logika berpikirnya:

Mengapa ada kepengurusan baru di beberapa cabang daerah?

Bagi pengurus cabang yg mendukung MUBES KUDETA ditahun 2017 dan berkhianat terhadap hasil PARAPATAN LUHUR 2016 selayaknya memang harus diganti, karena memberi contoh perbuatan yang tidak baik bagi para warga anggotanya.

Justru para pengkhianat itulah yg sering bikin gaduh dimana mana, menebar fitnah, mengancam dan mempersekusi para ketua cabang dan warga yg justru loyal terhadap pengurus pusat PSHT periode kepengurusan tahun 2016-2021.

Dikarenakan hal ini maka PP PSHT berhak dan berkewajiban untuk mengganti dengan kepengurusan yg baru.

Logika berpikirnya, siapa yang berkhianat? Oknum pengurus cabang lama kah yang berkhianat atau pengurus cabang baru yang keberadaanya ada karena ingin menjaga dan mempertahankan kepengurusan PSHT yang sah dan legal hasil Parluh 2016 sampai masanya berakhir ditahun 2021.

Hal yg tidak memiliki dasar berpikir logika jika masih ada oknum yg mengatakan bahwa Ketua Umum hasil parluh 2016 membuat cabang-cabang baru atau sering dikatakan cabang tandingan.

Padahal keberadaan meraka berjuang mempertahankan organisasi tercintanya PSHT. Bukan organisasi baru PPSHTPM.

Berdasarkan badan hukum, apakah PSHT dan PPSHTPM sama? Silahkan poro dulur menganalisanya.

Mari gunakan logika berpikir yg benar dan hati yg bersih berdasarkan dasar bukti bukan hanya informasi sepihak dan tanpa dasar.

Apakah cabang yang dibentuk mas taufik itu tidak sah?

Justru dari kaca mata aturan organisasi kepengurusan itu sah. Dan pengurusan cabang didaerah juga sah karena berkiblat pada PSHT pusat hasil PARLUH 2016 ditetapkan pertama kali.

Justru para oknum pengurus lama yang digantilah yang secara nyata telah berkhianat dan melakukan perbuatan kudeta terhadap pengurus pusat hasil Parapatan Luhur 2016..

Janganlah dibolak balik opini berpikir.

Mari dewasalah berpikir saudaraku dalam menyikapi gonjang ganjing permasalahan ini. Tunjukkanlah perilaku budi luhur sebagaimana ajaran Setia Hati yg seharusnya kita ugemi dan kita pedomani bersama.

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026