Penjelasan Proses Hukum PSHT

Teriring salam persaudaraan, semoga kita semua senantiasa sehat dan tetap bersemangat untuk saling berbagi manfaat bagi kerukunan persaudaraan kita.

Pada kesempatan yang baik ini, perlu kiranya kami sampaikan kepada para kadang warga Persaudaraan Setia Hati Terate, bahwa proses hukum yang terkait dengan pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) masih proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Gugatan Niaga masih berproses pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, dan Gugatan Yayasan masih berproses di Pengadilan Negeri Madiun.

Belum ada putusan yang final dan mengikat.

Oleh karena itu, mari kita ikuti proses itu dengan seksama dengan tetap menjaga “rasa persaudaraan”, seraya memohon kepada Allah Yang Maha Kuasa agar ikhtiar kita mewujudkan persaudaraan yang guyub rukun mendapat kemudahan dan keberkahan. Secara singkat persoalan hukum tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut :

1. Upaya mendaftarkan Badan Hukum organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate setelah adanya Putusan Kasasi Nomor 619 K/TUN/2018, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht merupakan untuk mempersatukan kembali organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate agar bisa kembali guyub rukun. Beberapa minggu sebelum Kangmas Tarmadji berpulang keharibaan Allah SWT, beliau berpesan agar diupayakan seluruh warga Persaudaraan Setia Hati Terate dapat rukun kembali, “Sing Wis yo Wis (yang sudah ya sudah), masih banyak tantangan masa depan yang harus kita hadapi secara bersama sama”.

Ternyata ada pihak yang tidak ingin Persaudaraan Setia Hati Terate bersatu, kembali guyub rukun dan mempunyai badan hukum yang diakui oleh negara.

2. Hak Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan oleh Kangmas Tarmadji adalah milik organisasi, bukan milik perorangan ataupun miilik keluarga. Oleh karena itu dicantumkan dalam Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan Setia Hati Terate hasil Parapatan Luhur 2016 sebagai aturan dasar organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate.

Ternyata oleh ahli waris Alm Kangmas Tarmadji, ada 2 (dua) Hak perlindungan merek Jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Daftar No IDM000142231 Kelas 41 dan Merek Jasa SETIA HATI TERATE Daftar No IDM000142233 Kelas 41 dialihkan kepada Kangmas Issoebiantoto selaku pribadi, dan organisasi PSHT hanya mendapat lisensi, bukan sebagai pemilik. Sedangkan Merek Dagang PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE Daftar No. IDM000142232 Kelas 16 atas nama Alm. Tarmadji Boedi Harsono, S.E. masih berada dalam penguasaan ahli waris Kangmas Tarmadji.

Pengalihan merek jasa kepada pribadi dan penguasaan merek dagang oleh ahli waris Kangmas Tarmadji tersebut, selayaknya dikembalikan kepada organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate yang saat ini telah mempunyai legalitas Badan Hukum.

3. Terkait Yayasan Setia Hati Terate, Kangmas Tarmadji (alm.) juga telah berupaya untuk menertibkan pengelolaannya, melalui penyesuaian Anggaran Dasar lama yang dibuat dihadapan notaris Wien Martanto, S.H. dengan akta No. 06, tgl. 06/10/1999, menjadi Anggaran Dasar Baru yang disesuaikan dengan UU Yayasan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut dibuat dihadapan Notaris Muhammad Ali Fauzi dengan akta nomor 87, tgl. 10/10/2014;

Dalam akta nomor 87 tersebut ditegaskan kekayaan yang telah dipisahkan untuk dikelola oleh Yayasan antara lain tanah padepokan, bangunan padepokan, dan lain2 yang keseluruhannya bernilai sebesar Rp. 29.200.688.725,- (rincian terlampir).

Sesuai dengan Anggaran Dasar tersebut dan UU Yayasan, bahwa Pembina Yayasan diberi wewenang penuh untuk menentukan kepengurusan Yayasan, sehingga tidak ada organ lain yang dapat mengintervensi keputusan Pembina Yayasan.

Pembina Yayasan Setia Hati Terate yang telah tercatat di Kementerian Hukum dan Ham RI, sesuai dengan surat nomor AHU-AH.01.06-0007675, tanggal 28 November 2017 adalah Kangmas RB Wiyono, Kangmas Wilis Gerilyanto dan Kangmas Eddy Asmanto, yang ke 3 nya juga sebagai Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Luhur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Sesuai dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Persaudaraan Setia Hati Terate Tahun 2016, bahwa Majelis Luhur merupakan penentu kebijakan tertinggi dalam organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Sedangkan Pengurus Baru yg ditetapkan oleh Pembina Yayasan Setia Hati Terate adalah :

Ketua
Brigjen Pol (Pur) Lanjar Sutarno (Mantan pejabat BIN)

Sekretaris
Sugiharto Harsono (Mantan Sekretaris Persaudaraan Setia Hati Terate Madiun)

Bendahara
Sujatno (saat ini sebagai Ketua DPRD Kabupaten Magetan)

Pengawas
1. Purwanto Budi Santoso (Sekretaris Umum Persaudaraan Setia Hati Terate)
2. DR. Mulyoto (Dosen dan Pakar Hukum Yayasan)

Dengan komposisi seperti itu diharapkan Pengurus Baru bersama Pengawas dapat menertibkan pengelolaan Yayasan Setia Hati Terate, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga dibulan yang penuh berkah ini, Allah SWT senantiasa meridhoi ihktiar kita bersama untuk “menertibkan” pengelolaan organisasi, Hak merek jasa dan merek dagang Persaudaraan Setia Hati Terate, serta pengelolaan Yayasan Setia Hati Terate agar lebih transparan, akuntabel dan tertib hukum sesuai dengan peraturan per-undang2an yang berlaku. “Ketertiban, transparansi, akuntabilitas dan taat hukum” merupakan syarat utama terwujudnya persaudaraan yang kekal abadi sebagaimana yang sering kita ikrarkan bersama.

Hormat Kami,
PENGURUS PUSAT
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE

ttd
HARIONO
Ketua Biro Hukum

LAMPIRAN

Padepokan Aset Yayasan PSHT

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026