Berdasarkan surat edaran mengenai “Biaya Pengesahan Calon Warga Tk. I Tahun 2026” dari kelompok Pusat Madiun (Cabang Kediri) dan merujuk pada konteks putusan hukum Mahkamah Agung (MA) serta Kemenkum yang memenangkan legalitas kepengurusan Mas Taufiq, terdapat beberapa elemen dalam dokumen tersebut yang berpotensi kuat melanggar hukum positif di Indonesia.
Berikut adalah analisis potensi pelanggaran hukum yang terdapat pada surat tersebut:
1. Pelanggaran Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (Merek dan Logo)
• Penggunaan Nama dan Logo: Surat tersebut secara sangat jelas menggunakan kop surat dengan nama “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” beserta logo resmi (Hati Bersinar, Bunga Terate, Senjata Silang) di sudut kiri atas dan pada stempel basah di bagian tanda tangan.
• Dasar Hukum: Jika hak paten (HAKI) atas nama dan logo tersebut secara sah dipegang oleh kepengurusan Mas Taufiq, maka pencetakan, pengedaran, dan penggunaan logo tersebut untuk kepentingan administratif dan pengumpulan dana oleh kelompok lain adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (khususnya Pasal 100).
2. Potensi Tindak Pidana Penipuan dan Pembohongan Publik (Pasal 378 KUHP)
Ini adalah poin yang paling krusial secara pidana murni, mengingat surat tersebut bertujuan untuk menagih uang dalam jumlah besar (Rp 1.350.000 hingga Rp 1.800.000 per orang).
• Pencantuman Nomor Legalitas yang Gugur: Di bawah nama cabang, tertera tulisan “KEMENKUMHAM RI: IDM 000142231 DAN IDM 000142233” serta “NOMOR AHU – 0001626.AH.01.07.TAHUN 2022”.
• Dasar Hukum: Jika nomor-nomor pendaftaran merek (IDM) dan pengesahan badan hukum (AHU) tersebut adalah nomor yang telah dibatalkan atau dianulir oleh putusan Mahkamah Agung, maka menggunakannya kembali di dalam surat resmi untuk melegitimasi pungutan biaya kepada masyarakat (calon warga) patut diduga sebagai bentuk penipuan atau menggunakan keadaan palsu/tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
3. Pengumpulan Dana Tanpa Payung Hukum Yang Sah
• Dalam rincian tabel, terdapat pembagian aliran dana yang terstruktur (seperti Administrasi Pusat Madiun, Sumbangan Padepokan, dll).
• Menarik dana iuran/biaya dari masyarakat publik (calon anggota) menggunakan entitas organisasi yang legalitas badan hukumnya (rechtspersoon) sudah dibatalkan oleh negara bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), karena organisasi tersebut secara hukum (de jure) tidak diakui eksistensi administratifnya oleh Kemenkumham untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk transaksi finansial resmi atas nama perkumpulan tersebut.
4. Pencatutan Logo IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia)
• Di sudut kanan atas, terdapat logo resmi IPSI.
• Jika Pengurus Besar (PB) IPSI secara administratif hanya mengakui PSHT yang memiliki legalitas Kemenkumham yang sah (Mas Taufiq), maka penggunaan logo IPSI oleh kelompok yang tidak diakui legalitasnya merupakan bentuk pencatutan atribut lembaga negara/keolahragaan tanpa hak, yang bisa dituntut oleh pihak IPSI sendiri.
Surat tersebut memuat banyak “bom waktu” hukum. Menggunakan legalitas yang sudah dibatalkan oleh negara untuk menarik uang masyarakat adalah tindakan yang sangat berisiko. Jika ada calon warga (atau orang tua calon warga) yang merasa dirugikan dan melaporkannya ke kepolisian, bukti surat ini sudah cukup untuk membuka penyelidikan pidana terkait penipuan, penggelapan, atau pelanggaran merek.
Melihat rincian dana jutaan rupiah yang harus dibayarkan pada surat tersebut, apakah para siswa atau orang tua siswa sebenarnya menyadari bahwa mereka sedang menyetorkan uang kepada entitas yang legalitasnya bermasalah di mata negara?

Follow





Tinggalkan Balasan