Secara Hukum Agama, Status Warga PSHT yang Ingkar Badan Hukum & Hasil PARLUH 2016 PSHT?

Warga ingkar badan hukum

Fenomena adanya warga PSHT yang mengingkari badan hukum yang sah secara negara dan menolak hasil Parapatan Luhur (Parluh) 2016 dapat dianalisis secara mendalam melalui kacamata (khususnya) syariat Islam. Dalam Islam, berorganisasi masuk ke dalam bab Muamalah (hubungan antar manusia) dan Siyasah Syar’iyyah (etika kepemimpinan dan kepatuhan), yang memiliki aturan etika dan moral yang sangat ketat.

Jika dikaitkan dengan ajaran Islam, tindakan “ingkar” tersebut bersinggungan dengan beberapa prinsip dasar berikut:

1. Mengingkari Akad dan Perjanjian (Naqdzul ‘Ahd)

Ketika seseorang disahkan menjadi warga PSHT, secara sadar ia telah mengikatkan diri pada aturan (AD/ART) organisasi. Ini dalam Islam disebut sebagai Akad atau perjanjian.

Parluh 2016 diselenggarakan berdasarkan AD/ART yang berlaku saat itu (menggunakan sistem formatur Majelis Luhur). Ketika Majelis Luhur sudah menetapkan keputusan, maka itu adalah hasil dari akad yang sah. Islam sangat mewajibkan umatnya menepati janji dan kesepakatan organisasinya. Mengingkarinya berarti melanggar perintah Allah dalam Al-Qur’an: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1).

2. Menentang Adab Musyawarah (Syura)

Islam mengajarkan sistem Syura (musyawarah). Salah satu adab tertinggi dalam Syura adalah: apabila sebuah dewan (dalam hal ini Majelis Luhur) telah mengambil keputusan akhir, maka seluruh anggota di bawahnya wajib tawakkal, taat, dan bersatu mendukung keputusan tersebut, terlepas dari apakah keputusan itu sesuai dengan selera pribadinya atau tidak. Sikap terus-menerus menolak hasil musyawarah yang sah mencerminkan ego yang tidak sejalan dengan adab bermusyawarah dalam Islam.

3. Membangkang Terhadap Ketetapan Hukum Negara (Ulil Amri)

Badan Hukum PSHT (SK Kemenkumham) dan keabsahan Parluh 2016 telah diuji dan disahkan oleh peradilan negara tertinggi (Mahkamah Agung). Dalam fiqih politik Islam, pemerintah dan lembaga peradilan yang sah adalah Ulil Amri.

Selama putusan peradilan tidak menyuruh pada kemusyrikan atau maksiat (dan sengketa organisasi jelas bukan urusan maksiat), maka taat kepada putusan hukum negara adalah wajib. Mengingkari putusan hukum yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) sama dengan membangkang terhadap Ulil Amri (QS. An-Nisa: 59).

4. Membuka Pintu Fitnah dan Merusak Persaudaraan (Ukhuwah)

Sikap ingkar terhadap keabsahan organisasi dan hukum negara pada akhirnya melahirkan dualisme, saling klaim, saling hujat, hingga benturan fisik di lapangan. Islam sangat melarang tindakan yang mengarah pada tafarruq (perpecahan) dan merusak Ukhuwah (persaudaraan). Mempertahankan ego untuk mengingkari kebenaran formal justru menjerumuskan saudara-saudara yang lain ke dalam dosa permusuhan dan fitnah.

Kesimpulan

Dari kacamata agama Islam, sikap mengingkari hasil musyawarah (Parluh 2016) dan badan hukum yang telah diakui negara bukanlah sekadar “pilihan politik organisasi”. Secara moral dan syariat, itu adalah bentuk pengingkaran terhadap akad, penolakan terhadap adab musyawarah, dan pembangkangan terhadap hukum negara (ulil amri) yang justru menodai nilai-nilai luhur dan akhlak Islam itu sendiri.

 

 

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026