Siapa Saja Warga Kehormatan PSHT Selama Ini?

Apakah warga kehormatan merupakan anggota PSHT? Ya, sesuai ART PSHT 2021 Bab V, Pasal 15 ayat 1 menyebutkan:

Anggota SH Terate terdiri dari:
a. Warga
b. Warga Kehormatan
c. Siswa/Calon Warga

Selanjutnya pada ayat 3 poin b menjelaskan kriteria warga kehormatan PSHT yaitu: Seseorang yang karena ketokohan dan loyalitasnya kepada SH Terate dapat disahkan menjadi warga kehormatan. Pengangkatannya dapat diusulkan oleh Pengurus Pusat dan/atau Pengurus Cabang kepada Majelis Luhur. Persyaratan dan tata cara pengangkatan menjadi warga kehormatan diatur lebih lanjut oleh Majelis Luhur.

Menurut Sekretaris Umum Pengurus Pusat PSHT Mas Purwanto Budi, tercatat dalam sejarah, PSHT pernah mengangkat 3 tokoh/pejabat negara menjadi warga kehormatan. Adalah Abdul Ghofur, Akbar Tanjung, Hayono Isman, dan Imam Nahrawi. Ketika diangkat jadi warga kehormatan, ketiga nya menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI.

Warga Kehormatan PSHT

Menerjemahkan ketokohan dan loyalitasnya kepada SH Terate, Majelis Luhur tidak sembarangan mengangkat warga kehormatan. Dipastikan masih punya keterkaitan dengan hirarki (hubungan) dengan PSHT sebagai organisasi olahraga khususnya pencak silat. Kemudian Majelis Luhur mengukuhkan warga kehormatan tersebut.

Bila mengacu pada persyaratan diatas, tokoh yang tidak punya kaitan dengan olahraga/hirarki PSHT bakal jauh jadi warga kehormatan semisal kapolres, tokoh politik atau pejabat negara non olahraga.

Semoga kita semua mampu memahami AD/ART PSHT untuk menjalankan organisasi dan mencipta guyup rukun penuh rasa Persaudaraan. Aamiin YRA.

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026