Tanggapan terakhir beredarnya kabar putusan 25/G/2021/PTUN.JKT

Tanggapan terakhir beredarnya kabar putusan 25/G/2021/PTUN.JKT

1. Gugatan terhadap Badan Hukum Yayasan SH Terate tersebut dilayangkan oleh Saudara Sukriyanto, S.H. M.H selaku kuasa hukum secara pribadi tidak mewakili PSHT , PSHTPM ataupun Organisasi manapun.

2. Putusan tersebut adalah terkait ” Pencabutan Pencatatan Perubahan Pembina Pengurus, Pengawas Yayasan Setia Hati Terate Tanggal 28 Nopember 2017 “.

Yang dicabut hanyalah catatan perubahan pengurus 28 Nopember 2017. Jika ada perubahan Pengurus selain itu ( Misal 17 Agustus 2018 atau 17 Agustus 2019) maka hasil putusan 25/G/2021/PTUN.JKT sama sekali tidak memiliki pengaruh.

3. Perubahan Catatan Pengurus Yayasan SH Terate merupakan Hak Kolektif Ketua Pembina Yayasan SH Terate Ir. H. R.B Wiyono.

4. Yayasan SH Terate telah memiliki Badan Hukum Yayasan dengan Nomor Surat Menkumham : AHU-AH.01.06.00076 yang diperkuat dengan putusan Kasasi Nomor : 3588k/pdt/2019 (inkracht https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/0bec596be29638fb1a67f6c791b80b68.html ). Dengan Ketua Pembina Yayasan Ir. H. R.B Wiyono dan Ketua Pengurus Yayasan Brigjen Pol (Purn) Lanjar Soetarno.

5. Warga SH Terate tidak perlu terpancing terhadap segala provokasi yang ingin menggagalkan Parapatan Luhur PSHT 2021 di Padepokan Agung PSHT Jl.Merak No. 10.

Biro Hukum PSHT

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026