Masih muda jadi warga tingkat II ? Hal ini sudah terjadi di era Mas Tarmadji Boedi Harsono. Mas Madji (panggilan akrabnya) adalah salah satu Ketua Umum PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) di era 80 – 90 an. Sekarang sudah almarhum.
Mas Madji lahir tahun 1946. Disahkan menjadi warga PSHT tingkat 1 pada tahun 1963 (usia 17 tahun). Kemudian disahkan tingkat II pada tahun 1970 (usia 24 tahun).
Usia 24 tahun adalah usia yang sangat muda untuk menapaki tingkat II. Menjadi seorang perwira di organisasi PSHT. Menjadi panutan bagi para warga tingkat I dan para siswa nya.
Kenapa sebaiknya di usia muda? Jawaban ini saya rangkum dari pendapat para senior tingkat II juga. Karena jurus-jurus nya bermain di bawah. Kekokohan kuda-kuda kaki sangat penting. Disamping kecepatan (speed) dan kelenturan tubuh juga sangat dibutuhkan.
Usia paroh baya atau tua, sangat sulit aplikasikan jurus itu. Bukan berarti tidak bisa namun hanya orang-orang tua yang atletis sering olah raga lah yang kemungkinan bisa aksi jurus-jurus tersebut. Apalagi yang kena asam urat, dipastikan nggak bisa bergerak.
Tingkat II Tidak Dicari
Pendidikan umum, banyak yang berniat mencari ilmu atau ijazah S1, S2, dan S3. Bagaimana di PSHT yang punya 3 tingkatan keilmuan, yaitu tingkat I, II, dan III? Khusus tingkay II dan III sebaiknya tidak mencarinya.
Tingkatan itu akan datang ketika PSHT membutuhkan. Tanda nya gimana? Para senior tingkat III atau tingkat II akan bilang, “Dik, Anda sudah waktunya naik tingkat.” Sama seperti peristiwa yang terjadi dulu ketika Mas Imam memberikan ‘titah’ ke Mas Madji.
Apakah tidak boleh mencari? Boleh-boleh saja asalkan mampu dan bertanggungjawab atas konsekwensi tingkat II dan tingkat III.
Apa saja konsekwensinya? Biarlah jadi rahasia para pemegang tingkat II dan III 🙂
Tingkat II Tidak Selalu disahkan di Madiun
AD/ART PSHT menjelaskan bahwa Majelis Luhur bertanggungjawab atas kebijakan pengajaran budi luhur di PSHT. Mereka lah yang menetapkan garis besar program dan pelaksanaan ajaran.
PSHT sejatinya milik yang mempelajarinya. Milik siswa dan warga-warga di seluruh dunia. Pusat organisasi PSHT menurut AD/ART adalah di Madiun namun ajaran nya bisa dilakukan di seluruh dunia.
Maka pengesahan warga tingkat I dan II bisa dilaksanakan di tempat pengajaran itu berlangsung. AD/ART tidak mengatur secara spesifik tempat pengesahan. Murni hal itu ada di kebijakan Majelis Luhur. Ini menandakan PSHT kekinian dan memahami kebutuhan warganya.
Bayangkan jika ada orang dari suku Eskimo di kutub utara sana mau pengesahan tingkat II, butuh biaya berapa untuk datang ke Madiun?
Selamat mengabdi wahai para perwira tingkat II PSHT di seluruh dunia.
“Selama matahari terbit dari timur, selama bumi masih dihuni manusia dan selama itu pula PSHT akan abadi jaya selama-lamanya.”
Tinggalkan Balasan