“Apa Dapat Surga?” Tunduk ke Mas Issoebiantoro & Mas Moerdjoko

Kultus Issoebiantoro

Loyalitas itu seringkali bukan karena mengkaji keputusan hukum dan AD/ART secara mandiri, melainkan karena loyalitas paternalistik (kepatuhan pada sosok panutan), dalam hal ini kepada Mas Issoebiantoro dan Mas Moerdjoko.

Namun, mari kita bedah loyalitas terhadap “Parapatan Luhur 2017” ini berdasarkan realitas konstitusi organisasi, hukum negara, dan nilai spiritual agama (khususnya Islam):

1. Realitas Konstitusi: Parluh 2017 adalah “Makar” Organisasi

Secara tata aturan organisasi mana pun, Parapatan Luhur (kongres tertinggi) memiliki masa periodisasi, yaitu 5 tahun sekali (2016–2021). Karena Parluh 2016 sah dan menghasilkan kepengurusan Mas Taufiq, maka mengadakan “Parluh Tandingan” pada tahun 2017—hanya setahun setelahnya—adalah tindakan inkonstitusional.

Sebuah kongres luar biasa tidak bisa digelar hanya bermodalkan “surat pernyataan kekecewaan” dari oknum majelis, melainkan harus ada pelanggaran berat oleh ketua terpilih yang dibuktikan secara sah. Menggelar Parluh 2017 sama halnya dengan mendirikan “negara di dalam negara” (makar organisasi).

2. Realitas Hukum Negara: Parluh 2017 Tidak Diakui Peradilan

Loyalitas warga pada hasil Parluh 2017 gugur ketika dihadapkan pada realitas negara hukum. Seperti yang sudah kita bahas, rentetan gugatan yang berusaha melegitimasi narasi mereka dan membatalkan Parluh 2016 telah kandas hingga ke tingkat Mahkamah Agung (Putusan Kasasi Nomor 1712 K/Pdt/2020).

Artinya, secara De Jure (hukum resmi negara), produk dari Parluh 2017 tersebut tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang sah untuk mengatasnamakan Badan Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate.

3. Tinjauan Etika Moral dan Islam: Bahaya Taqlid Buta

Dalam Islam, loyalitas mutlak hanya milik Allah dan Rasul-Nya. Loyalitas kepada manusia (tokoh/guru) ada batasannya, yaitu selama tokoh tersebut tidak melanggar syariat dan aturan/perjanjian yang disepakati (AD/ART & Hukum Negara).

a. Taqlid Buta: Menuruti tokoh secara membabi buta tanpa melihat apakah langkah tokoh tersebut menabrak hukum negara dan memecah belah umat disebut Taqlid Buta (fanatisme buta). Ini sangat dilarang dalam Islam karena mematikan akal sehat.

Sudah tercantum dalam Al-Qur’an dibawah ini:

Surah Al-Ahzab Ayat 67 (Penyesalan Akibat Membebek pada Pemimpin/Tokoh)
Ayat ini sangat tepat menggambarkan kondisi orang-orang di hari kiamat yang menyesal karena di dunia mereka membebek (loyal buta) kepada para pembesar, tokoh, atau senior mereka, yang ternyata membawa mereka pada perpecahan dan kesesatan.

“Dan mereka berkata: ‘Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).'” (QS. Al-Ahzab: 67)

Surah Al-Baqarah Ayat 170 (Mematikan Akal Sehat Demi Tradisi/Senioritas)
Ayat ini menyindir keras orang-orang yang ketika dihadapkan pada bukti kebenaran (atau aturan/hukum yang sah), mereka menolak dan lebih memilih beralasan, “Kami ikut apa kata sesepuh/pendahulu kami saja.”

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,’ mereka menjawab: ‘(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang/pendahulu kami.’ (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak menggunakan akalnya (tidak mengetahui suatu apa pun), dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqarah: 170)

Surah At-Taubah Ayat 31 (Mengkultuskan Tokoh Menjadi Hukum Mutlak)
Fanatisme buta sering kali berujung pada pengkultusan, di mana kata-kata seorang tokoh dianggap sebagai hukum mutlak yang tidak boleh dibantah, meskipun menabrak aturan hukum dan moralitas.

“Mereka menjadikan orang-orang alim (tokoh agama/panutan) dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah…” (QS. At-Taubah: 31)

Dalam tafsir hadits (riwayat Tirmidzi), ketika sahabat Adi bin Hatim bertanya tentang ayat ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa maksud “menjadikan mereka tuhan” bukanlah berarti mereka sujud menyembah tokoh tersebut, melainkan ketika tokoh itu menghalalkan apa yang haram, pengikutnya ikut menghalalkan; dan ketika tokoh itu mengharamkan yang halal, pengikutnya ikut mengharamkan. Inilah esensi dari pengkultusan tokoh.

b. Makna “Setia Hati”: Esensi dari PSHT adalah “Setia Hati” (setia pada kebenaran nurani yang dibimbing Tuhan), BUKAN “Setia Tokoh”. Jika tokoh panutan terbukti menabrak konstitusi dan hukum negara hingga mengorbankan kedamaian warga, maka “Setia Hati” menuntut warganya untuk berani berdiri pada kebenaran formal, bukan mengekor pada kesalahan tokoh.

Warga di akar rumput yang ingkar sejatinya adalah korban dari misinformasi dan kuatnya ikatan emosional kepada sosok (figur). Loyalitas mereka kepada ajaran patut diapresiasi, namun sayangnya, loyalitas itu diarahkan pada gerbong administratif yang salah dan tidak diakui oleh negara.

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026