MEMBUKA SEJARAH & MENGUAK DALANG KEGADUHAN DI PSHT

MENOLAK PLINTIRAN DARI MENGUAK MISTERI “GONJANG-GANJING” – PSHT. [Tulisan & Video konten nya sama. Yang suka baca silakan lanjut baca sampai tuntas, yang suka video silakan tonton klik disini dan dengarkan sampai tuntas]

Membuka Sejarah Kegaduhan di PSHT

Lur, rasanya tergelitik untuk berpendapat atas omongan pelintiran dari seseorang yang mengaku Ketua LHA Punjer dalam video Youtube di channel PSHT SEDUNIA LOYALIS Madiun, judulnya MENGUAK MISTERI “GONJANG-GANJING” – PSHT.

Inti omongan ketua LHA dalam video itu,
– Ketua Umum PSHT Mas Taufiq buat kegaduhan
– Ketua Umum PSHT Mas Taufiq melakukan pemecatan Ketua Cabang & Ketua Harian Pusat PSHT
– Para Ketua Cabang Meminta klarifikasi dari Ketua Umum PSHT di Peringatan 1 Suro di Padepokan Agung Madiun
– Majelis Luhur yang hadir waktu itu menonaktifkan Ketua & Sekretaris Majelis Luhur
– Ketua Umum PSHT Mas Taufiq ingin membawa masalah internal ini di bidang hukum
– Peristiwa Perapatan Luhur 2017 adalah kehendak dari seluruh ketua cabang PSHT

Berdasar tabayun dan baca surat penjelasan kronologis faktual penjelasan legal historis PSHT dari Pengurus Pusat PSHT (suratnya dibawah), maka saya sebagai warga PSHT ingin membagikan info fakta sejarah:

* Ketua Umum PSHT Mas Taufiq buat kegaduhan

Sejatinya tidak ada gonjang-ganjing dan kegaduhan dari Ketua Umum (Ketum) PSHT. Justru Mas Ketum dan Majelis Luhur hasil Parluh 2016 menertibkan kegaduhan yang dibuat oleh oknum-oknum warga senior PSHT yang setelah Parluh 2016 mengingkari produk-produk hukum organisasi. Padahal mereka Maret 2016 hadir disana dan tanda tangan sepakat atas semua keputusan Parluh 2016! Kegaduhan mereka diantaranya:

1. Satu bulan setelah Parluh 2016, di bulan April 2016 oknum anggota Majelis Luhur dan beberapa pengurus cabang mengadakan pertemuan di Kantor KONI Jawa Timur yang berada di Surabaya menghasilkan surat pernyataan yang intinya “menolak” keputusan Majelis Luhur dalam menetapkan Ketua Umum.

Surat pernyataan tersebut disampaikan pada saat rapat di Yogyakarta pada tanggal 16 April 2016 tentang persiapan pengukuhan Majelis Luhur dan pelantikan Pengurus Pusat hasil Parapatan Luhur 2016. Menanggapi surat tersebut, Ketua Majelis Luhur menegaskan bahwa surat tersebut nanti akan dibahas pada saat Parapatan Luhur 2021.

2. Acara Rakernas tanggal 27-28 Agustus 2016 di Padepokan Agung Madiun telah direkayasa untuk memberikan otoritas/kewenangan kepada Ketua Pelaksana Harian dalam membuat kebijakan tanpa harus sepengetahuan ataupun persetujuan Ketua Umum. Akibatnya, banyak keputusan, terutama yang terkait dengan Ketetapan Ketua Cabang dan Surat Edaran yang tidak diketahui oleh Ketua Umum maupun Ketua Majelis Luhur.

Padahal sesuai AD/ART PSHT 2016 yang berwenang menetapkan ketua cabang dan kepengurusannya adalah Ketua Umum PSHT! Saya menyaksikan sendiri waktu tahun 2017 di PSHT Cabang Badung sampai menerima 2 SK kepengurusan dari Mas Ketum (Taufiq) dan Mas Ketua Harian (Moerdjoko). Jelas Mas Ketua Harian ingin menciptakan ‘matahari’ kembar dalam organisasi PSHT.

3. Acara Sarasehan dan Temu Kadang Warga Tingkat II pada 14 Januari dan 11 Maret 2017 dijadikan sebagai forum untuk mengadakan MUBESLUB atau Parapatan Luhur yang dipercepat sebagai upaya mengingkari dan mendelegitimasi hasil Parapatan Luhur 2016.

4. Setelah Parluh 2016, beberapa ketua cabang PSHT mendaftarkan badan hukum (BH) sendiri-sendiri ke Kementrian Hukum dan HAM menggunakan nama PSHT tanpa sepengetahuan pengurus pusat PSHT. Diantaranya: PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE DEMAK, MAGETAN, PROBOLINGGO, BANGKALAN, TRENGGALEK, JOMBANG, BOJONEGORO, dan PERKUMPULAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE PUSAT MADIUN yang didaftarkan oleh Sdr. Bagus Rizki D. bersama Sdr. Hari Wuryanto dkk.

Adanya Badan-badan Hukum Perkumpulan tersebut selain telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan warga PSHT, juga berpotensi memecah belah kerukunan dan keutuhan PSHT.

5. Beberapa oknum warga PSHT yang telah mendirikan Badan Hukum Perkumpulan tersebut menggugat Majelis Luhur melalui Pengadilan Negeri Madiun. Adanya gugatan terhadap Majelis Luhur, menegaskan bahwa oknum tersebut dengan sengaja mengingkari AD-ART 2016 dan tidak mengakui Majelis Luhur sebagai penentu kebijakan tertinggi Organisasi.

Maka siapa sejatinya yang menciptakan kegaduhan?

* Ketua Umum PSHT Mas Taufiq melakukan pemecatan Ketua Cabang & Ketua Harian Pusat PSHT

Terkait gugatan kepada Majelis Luhur di Pengadilan Negeri Madiun, Majelis Luhur telah membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan melalui pendekatan ajaran dan persaudaraan kepada para Penggugat.

Akan tetapi para Penggugat selalu tidak hadir ketika berulangkali diundang oleh Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan dengan pendekatan Persaudaraan dan ajaran (Pembangkangan). Dibentuknya Tim Ad Hoc membuktikan bahwa Majelis Luhur tidak pernah sewenang-wenang dan selalu mengutamakan prinsip-prinsip ajaran dan persaudaraan dalam menyelesaikan setiap masalah.

Dalam rapat persiapan pengesahan Warga Baru 2017 di Solo diputuskan bahwa Ketua Cabang yang menggugat Majelis Luhur di Pengadilan Negeri Madiun tidak diperkenankan mengesahkan Warga Baru. Atas dasar keputusan tersebut, Ketua Umum memberi sanksi kepada para Ketua Cabang yang menggugat Majelis Luhur.

Sanksi ini terpaksa diberikan karena yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik menyelesaikan masalah organisasi secara persaudaraan. Upaya mediasi yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc, tidak mendapat perhatian yang layak.

Terkait pergantian ketua cabang PSHT Sleman sudah melalui mekanisme organisasi dimana para perwakilan ranting dan komisariat mengadakan perapatan cabang yang meminta pergantian ketua cabang. Untuk PSHT Cabang Trenggalek, ketua cabang nya diganti karena menggugat Majelis Luhur.

Baca kronologis PSHT Sleman:
https://www.shterate.com/kronologis-penggantian-ketua-cabang-sleman-sdr-bimo-subandi-murbodinoto-tahun-2016/

Baca kronologis PSHT Trenggalek:
https://www.shterate.com/kronologis-penggantian-kacab-trenggalek-sdr-sigid/

Ini video tabayun nya: https://youtu.be/C1uCspOXvVA

Terkait pemberhentian Mas Moerdjoko sebagai Ketua Harian Pusat PSHT dikarenakan secara sepihak membatalkan atau menganulir keputusan Ketua Umum terkait kepengurusan Cabang Pemalang. Kemudian Majelis Luhur mengundang Ketua Umum dan Ketua Pelaksana Harian untuk melakukan klarifikasi (tabayun).

Namun Ketua Pelaksana Harian ternyata tidak hadir memenuhi undangan Ketua Majelis Luhur tersebut. Karena Ketua Pelaksana Harian mengabaikan undangan Ketua Majelis Luhur maka dikeluarkan Surat Keputusan 005/SK/ML-PSHT/IX/2017 tentang Pemberhentian Ketua Pelaksana Harian. Jadi bukanlah Mas Ketum PSHT yang memberhentikan Ketua Harian itu.

Maka pemberhentian mereka semua karena landasan kegaduhan yang mereka buat sendiri.

* Para Ketua Cabang Meminta klarifikasi dari Ketua Umum PSHT di Peringatan 1 Suro di Padepokan Agung Madiun & Majelis Luhur yang hadir waktu itu menonaktifkan Ketua & Sekretaris Majelis Luhur.

Mas Ketum PSHT mendatangi PAM untuk acara tirakatan 1 Suro. Namun acara tersebut dari awal digunakan oknum-oknum anggota Majelis Luhur menghujat kepengurusan Parluh 2016 dan mengeluarkan SK penonaktifan Ketua dan Sekretaris Majelis Luhur disertai penonaktifan Ketua Umum PSHT.

Jadi, Mas Ketum menyaksikan langsung proses yang tidak benar dan tidak sesuai dengan AD/ART PSHT 2016. Agenda tirakatan 1 Suro itu sudah ternodai oleh KUDETA dari oknum Majelis Luhur yang ingkar atas kesepakatannya sendiri di Parluh 2016. Maka buat apa klarifikasi?

Baru kali ini ada dagelan para anggota Majelis Luhur membuat SK menurunkan Ketua dan Sekretarisnya. Padahal sesuai AD/ART yang berhak menurunkan adalah kedaulatan tertinggi Perapatan Luhur.

* Ketua Umum PSHT Mas Taufiq ingin membawa masalah internal ini di bidang hukum

Bilamana yang dimaksud adalah masalah pendirian Badan Hukum dari para oknum ketua cabang, Mas Ketum bertindak berdasarkan instruksi Majelis Luhur Nomor 01/ML-PSHT/II/2017, tertanggal 06 Februari 2017, Pengurus Pusat menggugat Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 4 April 2017.

Tindakan Mas Ketum ini dalam rangka penertiban organisasi PSHT yang profesional dimana legalitas organisasi yang menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate harus satu komando demi kerukunan dan keutuhan PSHT. Inilah tugas Ketum PSHT dan semua kepengurusan dari tingkat cabang hingga rayon harus mentaatinya sesuai dengan tupoksi yang diatur dalam AD/ART PSHT 2016. Dilarang baper!

* Peristiwa Perapatan Luhur 2017 adalah kehendak dari seluruh ketua cabang PSHT

Perapatan Luhur PSHT 2016 hasilkan AD/ART dan kepengurusan pusat yang sah. Semua elemen didalamnya harus tunduk dan patuh terhadap aturan dalam AD/AR yang menetapkan bahwa Perapatan Luhur hanya terjadi sekali dalam 5 tahun.

Tidak semua ketua cabang PSHT hadir/sepakat dalam undangan Parluh 2017 contohnya cabang saya di PSHT Badung, Bali. Bilamana ada yang datang dipastikan mereka mengingkari aturan AD/ART PSHT sebagai landasan operasional tertinggi organisasi.

Parluh 2017 adalah Parluh KUDETA yang melanggar konstitusi organisasi PSHT dan terbukti gagal. Mas Ketum dan kepengurusannya dari tingkat atas hingga bawah masih berjalan normal.

Sekian, Salam Persaudaraan!

Silakan baca sumber informasinya disini lur:
https://www.shterate.com/download/faktual-psht-yayasan-shterate.pdf

Yuk bagikan!

About Humas PSHT

Humas PSHT kepengurusan 2021 - 2026